Berita Parlemen

PUPR Maluku Kuras APBD Kelola Proyek “Gagal” Jembatan Dipul-Tettoat

AMBON,MALUKU – Diduga, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku, mengelola proyek gagal yang menguras APBD yakni pembangunan jembatan Dian Pulau-Tetoatt, Kecamatan Hoat Sorbay, Kabupaten Maluku Tenggara (Malra).

Pasalnya, sejak 2019, bentangan melengkung (Erection) proyek ini dikerjakan dengan anggaran sebanyak Rp. 9,8 miliar dan dilanjutkan di tahun 2022 penyelesaian bentangan dan hotmix dasar yang lagi-lagi menelan anggaran sebanyak Rp 7,8 miliar.

Kini, belum juga rampung dengan alasan segmen 13 pada jembatan mengalami penurunan sehingga, membutuhkan analisa dari Komisi Keselamatan Jembatan Terowongan dan Jalan (KKJTJ).

Namun, menurut salah 1 sumber INTIM NEWS dari Kementerian PUPR, yang keberatan namanya dipublish, via sambungan telepon memberi penjelasan.

” KKJTJ bisa saja turun jika diminta rekomendasinya oleh pengelola proyek. Dalam hal ini, kepala daerah setempat (Gubernur) karena ini proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Maluku,” tuturnya, Minggu (07/05/2023).

Menurutnya, ini merujuk ke Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 tahun 2022 Pasal 5 tentang penyelenggaraan keamanan jembatan dan terowongan jalan.

Yakni, bebernya, persetujuan teknis sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 disampaikan melalui permohonan oleh pengelola (Gubernur Maluku-red) kepada KKJTJ.

Yang menyatakan, KKJTJ bisa melakukan pengkajian teknis hanya kepala daerah setempat sesuai dengan peraturan, bukan lagi gawainya Kepala Dinas PUPR, alias surat yang dikeluarkan hanya bisa melalui Gubernur Maluku Murad Ismail.

Kecuali, surat yang dikirim ke Direktorat yang secara struktural pimpinan Eselon I
yang sama dengan Kadis PUPR Maluku yang juga eselon I.

Namun dirinya menyatakan, dari isi surat yang dilayangkan ke Direktorat sepertinya pihak PUPR dalam hal ini Kepala Bidang bersama PPK tidak paham teknis perencanaan maupun pelaksanaan.

” Sesuai yang tertera dalam surat data yang disampaikan sangat umum, minim dan belum detail, dalam perencanaan maupun pelaksanaannya,” ujarnya.

Diketahui, Bina Marga PUPR Maluku enggan merespon. Terungkap, beberapa waktu lalu dengan agenda penyampaian aspirasi ke kementerian setempat, Kepala Bidang Bina Marga Muhjiati Tuanaya sempat menjelaskan perkembangan pembangunan.

” Jika dipaksakan pembangunan jembatan ini, hanya akan bertahan kurang lebih 15 tahun dan akan ambrol lagi. Itu fatal bagi masyarakat,” jelasnya.

Tuturnya, lantas siapakah yang bersalah, Kontraktor sebagai pelaksana atau Pemda sebagai penyelenggara proyek??.

Sementara PPK Bina Marga yang dihubungi juga tidak menggubris. Setali 3 uang, Kepala Bidang yang dihubungi media ini juga enggan merespon bahkan terkesan tertutup dan menghindar jika ditanyakan ikhwal proyek gagal yang dimaksud.

Mengetahui perkembangan pembangunan jembatan yang hubungkan 2 wilayah di Kei tersebut, mahasiswa dan warga mulai bergejolak.

Menurut pantauan media ini, mahasiswa asal Kecamatan Hoat Sorbay mulai bergejolak menuntut kejelasan pembangunan tersebut.

Pasalnya, 20 ohoi (Desa) selama ini terbebani dengan biaya angkutan yang cukup tinggi, menggunakan moda transportasi tradisional (Katinting) yang tentu, berpengaruh pada harga komoditas barang dan jasa.

Untuk itu, Elken Janwarin inisiator aksi Konsolidasi Jembatan Dipul-Tettoat menyatakan ketegasannya.

“Kami mengutuk janji manis dari PUPR Maluku, Komisi III DPRD Maluku juga Legislator Dapil VI yang selama ini impoten, dalam melaksanakan fungsinya,” kesalnya.

Kami berjanji akan kembali dengan massa yang lebih besar menuntut kejelasan pembangunan jembatan karena yang warga kecamatan Hoat Sorbay dan Kecamatan Kei Kecil Barat merasa dirugikan.

” Jika sudah tidak bisa dibangun, kami minta Audit Kejaksaan terhadap anggaran daerah Puluhan miliar yang telah digelontorkan dan merugikan masyarakat Maluku,” tutupnya. (Vera)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top