Hot News

Pendaftar Kedua ke KPU, PDI Perjuangan Maluku Datang Dengan Formasi Baru

AMBON,MALUKU – Sebagai Partai Politik kedua yang secara resmi mendaftar ke KPU Provinsi Maluku, DPD PDI Perjuangan Maluku datang dengan formasi yang baru terbentuk, pasca dinonaktifkan Murad Ismail sebagai mantan Ketua DPD PDI Perjuangan.

Tampak Ketua DPD PDI Perjuangan yang baru di sahkan pada tanggal 5 Mei 2023 sesuai SK DPP Benhur George Watubun, didampingi Mercy Chriesty Barends bersama Bendahara Ningsih Badjo.

PDI Perjuangan mengajukan bakal calon anggota DPRD Provinsi di KPU Provinsi Maluku dengan jumlah Daerah Pemilihan sebanyak Tujuh (7) dengan jumlah Bakal Calon sebanyak 45 orang.

Setelah melakukan pemeriksaan berkas selama kurang lebih 30 menit, dinyatakan dikembalikan karena tidak memenuhi kelengkapan.

” Menyangkut pemeriksaan dokumen bakal calon yang kita kembalikan karena masih terdapat dokumen syarat pengajuan bakal calon yang belum sesuai,” kata Ketua KPU Provinsi Maluku, Samsul Rifan Kubangun, Kamis (11/05/2023).

Kubangun menyatakan, dikembalikan berkasnya dengan alasan daftar calon dapil Maluku 1 kurang di halaman 3.

” Ketika kita kembalikan masih cukup waktu untuk melakukan proses penginputan lagi ke aplikasi silon, tenyata kembali di cek operator salah meng-upload,” ungkapnya.

Kubangun akui, kembalikan statusnya karena salah meng-upload model B pengajuan dengan SK DPP nya.

” Waktunya sudah melebihi pukul 16.00 WIT karena itu  diberikan waktu sampai tanggal 14 mei,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPD PDI Perjuangan Benhur Watubun mengungkapkan, sesuai berita acara di KPU hanya ada 1 berkas yang salah di upload model B pengajuan SK DPP.

” Jadi, pengajuan SK DPP terkait dengan daftar nama calon anggota legislatif, khusus daerah pemilihan Kota Ambon. Dimana, nomor urut 7,8,9 belum terupload kemudian terjadi kesalahan sistem ketika diupload,” ungkapnya.

Sebutnya, yang terjadi hanya kesalahan teknis harap dipahami bersama-sama.

” Pada tanggal 11 Mei kami sudah melakukan pendaftaran walaupun ada kesalahan kecil yang berimplikasi pada dokumen yang lain. Namun, kami telah berkomunikasi dengan DPP untuk segera dituntaskan,” ungkapnya.

Dirinya menambahkan, PDI Perjuangan merupakan tipikal partai modern yang tidak bisa sembarang memberikan dokumen kepada pengurus di bawahnya, dengan catatan atau garansi tertentu karena dokumen jika diberikan harus bisa dipertanggungjawabkan secara politik, hukum dan moral, aturan internal cukup keras tentang hal tersebut. (Vera)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top