Berita Parlemen

Pemprov Maluku Kembali WTP Dengan Sejumlah Catatan

AMBON,MALUKU – Pemerintah Provinsi Maluku kembali diganjar predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke empat kalinya, selama masa pemerintahan Murad Ismail – Barnabas Orno. Yakni, dari tahun 2019 hingga 2022.

Namun, bukan tanpa celah. Pasalnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan 7 permasalahan pada Laporan Kerja Pemerintah Daerah (LKPD) dalam sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan, dalam penyusunan laporan keuangan Tahun 2022 dan pengelolaan keuangan daerah.

Hal tersebut, dikemukakan Auditor Utama Keuangan Negara VI BPK RI, Laode Nusriadi, pada saat Rapat Paripurna DPRD Maluku Dalam Rangka Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Tahun Anggaran 2022, Selasa (23/05/2023).

“Permasalahan tersebut diantaranya, pengelolaan dana BOS belum memadai, realisasi belanja modal pada beberapa OPD tidak sesuai kontrak, pengelolaan dan penatausahaan aset tetap belum memadai, belanja atas kegiatan reses pada Sekretariat DPRD belum didukung dokumen pertanggungjawaban yang lengkap dan sah,” sebutnya.

Juga, pengelolaan badan keuangan daerah RSUD Dr Haulussy belum memadai. Ada juga belanja perjalanan dinas yang tidak sesuai ketentuan sebanyak Rp 2,68 Miliar.

” Belanja perjalanan dinas pada 19 OPD tidak sesuai ketentuan sebanyak Rp 2,68 Miliar. Diantaranya, merupakan kelebihan pembayaran sebanyak Rp 1,82 Miliar,” bebernya.

Ungkapnya lagi, Pemerintah Provinsi Maluku juga melakukan kelebihan pembayaran sebanyak Rp 1,37 Miliar, serta masih ada denda keterlambatan yang belum didapat.

” Pelaksana 25 paket pekerjaan pada 7 OPD tidak sesuai ketentuan sehingga, mengakibatkan kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan sebanyak Rp 1,37 miliar dan terdapat kekurangan penerimaan atas denda keterlambatan yang belum dikenakan,” jelasnya.

Kemudian, pengelolaan aset usaha tetap tidak memadai diantaranya, manfaat pemanfaatan BMD belum seluruhnya didukung surat perjanjian dengan mitra pemanfaatan.

Serta terakhir, dari sisi DPRD Provinsi Maluku yang belum melengkapi dokumen pertanggungjawaban anggaran belanja barang dan jasa, saat reses dengan nilai Rp 1,86 miliar.

” Belanja barang dan jasa atas kegiatan reses sebanyak Rp 1,86 miliar pada Sekretariat DPRD, belum didukung dokumen pertanggungjawaban yang lengkap dan sah,” tuturnya.

Untuk itu, dirinya mengatakan, semuanya harus ditindaklanjuti dengan rekomendasi yang diberikan BPK RI.

Rekomendasi itu, sebutnya, harus ditindaklanjuti paling lambat 60 hari setelah LHKPD diterima oleh Pemerintah Provinsi.

” Kami mengharapkan, DPRD dan para pemangku kepentingan memanfaatkan hasil pemeriksaan ini, terutama dalam melaksanakan fungsi anggaran legislasi dan pengawasan. Di kesempatan ini, kami juga mengingatkan pemerintah provinsi Maluku untuk segera menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan selambat-lambat 60 hari setelah LHKPD diterima,” imbaunya. (Vera)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top