AMBON,MALUKU – Nazaruddin, Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Haulussy membantah melakukan Pungutan Liar (Pungli) insentif dari Tenaga Kesehatan (Nakes) yang bertugas saat Covid-19 tahun 2022.
” Saya tidak pernah melakukan pungli sepeser pun,” ujarnya, sambil berlalu usai menghadiri rapat paripurna di DPRD Maluku, dalam rangka penyerahan laporan hasil pemeriksaan BPK RI, atas laporan keuangan pemerintah provinsi tahun anggaran 2022, Selasa (23/05/2023).
Menurutnya, bisa dikroscek saja kembali saja ke nakes yang bersangkutan, ikhwal pungli tersebut.
Namun, hal berbeda diungkap Nakes yang enggan namanya dipublish.
” Berdasarkan pemberitaan sejumlah media lokal, akhirnya pungli yang sempat diminta dikembalikan oleh Dirut Haulussy,” ungkapnya.
Akuinya, mungkin karena merasa di pressure DPRD, terutama oleh Wakil Ketua Komisi IV Rovik Afifudin, jadi semua pungli yang telah dikumpulkan, dengan segera diberikan kembali.
Diberitakan sebelumnya, Nazaruddin menyampaikan ada utang akreditasi sebanyak 45 juta rupiah. Maka, Nakes wajib melakukan pemotongan insentif yang telah terbayarkan.
Dengan ketentuan, yang memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) dikenakan biaya sebanyak 50 ribu rupiah. Untuk struktural 100 ribu, dokter 150 ribu.
Namun, ketika diminta transparansi mengenai utang akreditasi, Nazaruddin malah kembali mengelak. (Vera)
