AMBON,MALUKU – Melewati polemik panjang babak demi babak, drama pemecatan Murad Ismail dari jabatan Ketua DPD PDI Perjuangan dan penentuan nahkoda baru partai berlambang banteng ini, terjawab sudah.
Lewat Surat Keputusan (SK) pengangkatan dengan nomor 794 tahun 2023, tertanggal 5 Mei yang di tandatangani sah Ketua Umum DPP Megawati dan Sekjen DPP Hasto Kristianto, yang menyatakan menunjuk dan mengangkat Benhur George Watubun sebagai Ketua DPD PDI-Perjuangan Maluku Masa Bakti 2019-2024. Dan, Sekretaris Mercy Chriesty Barends.
DPP juga menerbitkan SK nomor 793 yang intinya membebas tugaskan Murad Ismail dari jabatan Ketua DPD PDIP Maluku, melalui keterangan persnya kepada awak Media, Selasa (09/05/2023) sejak beberapa hari lalu menunggu kepastian.
“Secara resmi DPP telah membebas tugaskan Murad Ismail sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan Maluku,” ungkap Jafry Taihutu, Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Maluku, Bidang Politik.
Menurutnya, ada alasan mendasar dan prinsipil karena bertentangan dengan regulasi partai. Dalam arti, untuk melakukan tugas dan pendidikan politik bagi masyarakat itu mesti dimulai dari keluarga, lingkungan sekitarnya dan masyarakat yang paling luas.
” Dalam pendekatan seperti ini, istri Pak Murad dalam mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dari partai lain, sudah barang tentu menyalahi regulasi partai,” bebernya.
Oleh sebab itu, akuinya, DPP mengambil keputusan membebas tugaskan Murad Ismail sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan Maluku, dalam jabatan sebagai Ketua DPP partai.
Sementara itu, di tempat yang sama Benhur Watubun katakan, DPD setelah ini percepat konsolidasi.
” Untuk sekarang yang kita sementara urus, mempercepat konsolidasi karena masa waktu ini hanya sampai Agustus 2024,” jelasnya.
Kata dia, kita harus melaksanakan apa yang menjadi perintah partai, yaitu berkonsolidasi dan segera menunaikan tugas konstitusional partai.
Dirinya menambahkan, setelah daftar di KPU kita akan running bekerja, tidak ada lagi polemik karena kewenangan mengangkat dan memberhentikan ada di DPP. (Vera)
