TIAL,MALUKU – Saniri Negeri Tial, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), menolak penetapan Haeruddin Tuarita sebagai Penjabat Negeri Tial, oleh Penjabat Bupati Malteng, Muhammat Marasabessy.
Alasannya, penetapan tersebut tidak sesuai dan tidak merujuk kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
” Pelantikan saudara Haeruddin Tuarita bertentangan dengan peraturan pemerintah. Penetapan tidak sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014. Dimana, Undang-Undang itu mengatur tentang pelaksanaan Undang-Undang nomor 6 tentang Desa. Jadi, pejabat desa itu dalam defenisi operasional di Undang-Undang maupun peraturan pemerintah adalah ASN (Aparatur Sipil Negara). Kemudian, disebutkan juga dalam pasal-pasalnya bupati berhak melantik penjabat tetapi penjabat yang dilantik adalah ASN yang berada pada wilayah pemerintahannya,” ungkap Abdullah Tatuhey, Saniri Negeri Tial, kepada INTIM NEWS, Selasa (23/05/2023) di Tial.
Olehnya itu, dirinya menyayangkan, kapasitas Haeruddin bukan seorang ASN. Artinya, keputusan penjabat bupati melabrak peraturan pemerintah. Sehingga, kami selaku Saniri, masyarakat negeri Tial atau siapapun berhak mengkritisi kebijakan bupati tersebut.
” Imbas pelantikan Haeruddin, hari ini terjadi pemboikotan kantor desa. Penjabat Negeri yang dilantik diusir Saniri. Saniri beralasan, keputusan Penjabat Bupati tidak ada landasan yang kuat. Pertama, landasan hukumnya dan kedua landasan dukungan dari Saniri juga tidak ada, ” kesalnya.
Ditambahkan oleh Rajab Tatuhey selaku salah 1 Tokoh Masyarakat Negeri Tial, pengusiran Haeruddin Tuarita saat akan melakukan aktifitasnya usai dilantik sebagai Penjabat Negeri Tial, menyebabkan polemik di Negeri. Pasalnya, Saniri beranggapan, SK yang dikeluarkan Penjabat Bupati tidak sah menurut hukum.
” Olehnya itu, penolakan ini harus didengar sampai ke telinga Penjabat Bupati. Agar, dievaluasi pejabat yang mengetik dan mengeluarkan SK. Supaya Penjabat bisa membatalkan. Intinya, Saniri berpegang pada aturan,” ujarnya.
Sementara itu, Malik Selang selaku Juru Bicara Hena Hitu menyoroti kinerja dan kebijakan Penjabat Bupati Malteng yang belakangan ini, sangat merugikan masyarakat di Jazirah.
” Kami imbau Penjabat Bupati, lebih bijaksana mengambil keputusan. Karena belakangan ini kinerja Penjabat Muhammat Marasabessy bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku. Dan, tidak aspiratif dari kemauan masyarakat di jazirah. Sehingga, menimbulkan berbagai polemik di negeri,desa di jazirah. Hena Hitu tidak mau, negeri-negeri kita kacau-balau dari kebijakan Penjabat Bupati yang bertentangan dengan peraturan hingga sebabkan polemik. Janganlah mengambil keputusan tanpa melihat dan memperhatikan asas-asas pemerintahan yang umum dan baik. Kecermatan dalam membuat dan mengambil keputusan itu penting. Banyak konflik yang muncul di desa, negeri atas keputusan kepala daerah yang keliru. Jadi, stoplah,” tegas Selang.
Sementara itu, Haeruddin Tuarita yang baru melaksanakan tugas sebagai Penjabat Negeri Tial sepekan ini, di konfirmasi INTIM NEWS, mengakui, hanya melaksanakan tugas yang telah diembankan oleh Penjabat Bupati.
” Pasca Saya dilantik tanggal 16 Mei 2023 lalu, Saya ingin laksanakan tugas sebagai Penjabat Negeri Tial. Namun, kemarin tanggal 22 Mei 2023, sejumlah Saniri Negeri menolak keberadaan Saya dan mengusir Saya,” bebernya, saat dikonfirmasi INTIM NEWS via sambungan telepon selular sore ini.
Kendati demikian, ajaknya, ke depan Saya akan mengundang Saniri Negeri dan para tokoh adat duduk bersama membahas kemajuan negeri ke depannya.
” Dari hirarki sistem tata kerja, Saya akan mengundang Saniri, Tokoh Adat Negeri Tial duduk bersama. Sebagai mitra kerja,Saya harus merangkul. Saya akan melaksanakan perintah Penjabat Bupati tentang penetapan mata-mata rumah parentah di Tial,” bebernya.
Disentil terkait dirinya adalah kader partai Golkar Maluku, Haeruddin mengakui, sudah mengundurkan diri dari partai sejak bulan September tahun 2022 lalu.
” Saya sudah mengundurkan diri dari partai Golkar melalui surat resmi. Sekarang status saya masyarakat biasa, tidak terikat pada partai manapun. Olehnya itu, Saya mengajak kita semua, bersama Saniri, Tokoh Adat dan masyarakat Negeri Tial, kita rapatkan barisan membangun negeri Tial. Dan, tentang penetapan Mata Rumah Parentah yang belasan tahun belum ditetapkan, konsekuensinya, kami minta back up full sisi keamanan dari pihak Polsek Salahutu, Babinsa dan Koramil Kecamatan Salahutu,” imbaunya. (ulin)
