AMBON,MALUKU – Optimalkan pencegahan penyalahgunaan pengelolaan Dana Desa, DPD KNPI Maluku silaturahim dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.
Pasalnya, Kejati memliki program Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) yang merupakan salah satu program Kejaksaan RI di bidang intelijen yang bertujuan untuk melakukan pencegahan khususnya dalam pengelolaan dana desa.
Pertemuan yang berlangsung hampir 1 jam itu, membahas sejumlah agenda sinergitas antara Pemuda Maluku dan Kejaksaan Tinggi.
Diketahui, pertemuan itu bertujuan guna membahas sejumlah program kerja KNPI Maluku di bidang Hukum, hingga 2026 mendatang.
Kedatangan KNPI Maluku disambut hangat oleh Wakajati Maluku, Andi Darmawangsa. Dirinya tercatat baru mengemban tugas sebagai Wakajati per Februari 2023 lalu.
Kepada INTIM NEWS, Senin (22/05/2023), Fungsionaris KNPI Maluku Eliza de Lima, menyampaikan perihal silaturahim di maksud.
” Kami apresiasi agenda nasional dari Kejaksaan ini. Jaga Desa sangat efektif untuk mengantisipasi tindak pidana korupsi di desa-desa, terutama soal ADD,” terang alumnus Hukum Unpatti ini.
Dijelaskan, Jaga Desa dan Kejaksaan Masuk Sekolah, adalah upaya pencegahan korupsi yang efektif dan efisien. Sejak usia dini, hingga menyasar pada tingkat aparat Desa.
Diketahui, agregat korupsi di Maluku, khususnya ADD per tahun sekitar 10 Desa yang tersangkut kasus korupsi Dana Desa.
Di Kesempatan yang sama, Salahudin Hamid Fakaubun yang juga merupakan fungsionaris KNPI Maluku menambahkan, sejumlah permasalahan korupsi di daerah ini menjadi trend tersendiri di Tahun Politik. Untuk itu, kita tetap memberi dukungan kepada Kejati Maluku. Tidak hanya dalam pencegahan, tetapi juga penindakan,” sebutnya yang juga aktif sebagai Direktur Mollucas Corruption Watch ini. (Vera)
