AMBON,MALUKU – DPW Partai Amanat Nasional (PAN) Maluku, menjadi parpol kelima yang berkasnya dinyatakan sah oleh KPU Maluku, setelah sempat bermasalah pada pendaftaran serentak kemarin.
PAN Maluku mengajukan bakal calon anggota DPRD provinsi, dengan jumlah daerah pemilihan (dapil) sebanyak tujuh (7) dengan jumlah bakal calon sebanyak 45 orang.
Kepada awak media, Ketua DPW PAN Maluku Wahid Laitupa menyampaikan keterangannya.
” Kami dari Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional Provinsi Maluku,
pada hari ini, kami datang Ke KPU Maluku, untuk mengevaluasi kembali proses pendaftaran. Hari ini sah diterima Partai Amanat Nasional sebagai kontestan Pemilu 2024,” ungkapnya.
Untuk itu, sebutnya, kami mohon dukungan dan doanya, agar di 2024 kami bisa bersaing dengan partai-partai lain di Maluku.
” Menurutnya, tentu semua partai mempunyai harapan yang sama untuk memimpin DPRD Maluku. Demikian juga dengan kami,” akuinya.
Dirinya menambahkan, kita juga punya impian besar untuk menjaga ritme politik Maluku ke depan, menjelang pilkada nanti dan tetap menambah kursi perwakilan di DPRD Maluku. (Vera)
