AMBON,MALUKU – Jelang akhir masa jabatan, Gubernur Maluku Murad Ismail melakukan perombakan birokrasi sejumlah pimpinan tinggi pratama. Diketahui, sebanyak 14 posisi yang kembali bergeser.
Ironisnya, belum cukup setahun perombakan kembali terjadi, tentu ini akan berimbas pada kinerja dan produktivitas program yang tidak berjalan sebagaimana mestinya, mengingat waktunya begitu pendek.
Sorotan tajam publik, tertuju pada Dinas Pariwisata Maluku yang sebelumnya digawangi Affandi Hassanusi. Namun, beralih kemudi kepada mantan Kepala Dinas Kesehatan Meykal Pontoh, yang memang basicnya di bidang kesehatan.
” Kan memang ini domainnya kepala daerah tetapi ketentuannya, tidak boleh terabaikan. Harus ada etika birokrasi penyelenggaraan pemerintahan. Itu di dudukan. Kita harus menempatkan right man on the right place,” ajak Ketua Komisi I DPRD Maluku, Amir Rumra, Sabtu (08/04/2023).
Menurutnya, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) yang tergabung dalam tim perombakan birokrasi, harus memberikan advice teknis terhadap pimpinan daerah.
Misalnya, jelas politisi PKS ini, promosi jabatan harus melihat dari proses. Begitu pula pendekatan job fit. Kadang penyalahgunaan ada di job fit. Jika ada jabatan yang kosong, seharusnya ada lelang terbuka. Kan ada beberapa kasus yang terjadi seperti demikian. Begitu pula job fit itu, seharusnya rolling jabatan, ketika ada proses pergantian.
” Kita tidak menyalahkan eselonnya namun pengaturannya. Harusnya, BKD berikan advicenya ke pimpinan daerah, sehingga jangan sampai kita ditertawai terkait penempatannya tidak sesuai kapasitas,” tegas Rumra.
Dirinya menilai, penempatan memang harus sesuai dengan kemampuan. Dari sisi managerial contohnya, penempatan mantan Kepala Dinas Kesehatan yang menjadi Kepala Dinas Pariwisata, ini menimbulkan kegaduhan di publik.
Lanjutnya lagi, kami berharap, otoritas itu ditempatkan sesuai dengan ketentuan kepegawaian yang berlaku. Jika eselon II posisinya harus sama dengan jabatan, jangan tiba-tiba turun banyak kasus juga seperti itu yang terjadi.
Untuk itu, calon Anggota DPR RI ini menyatakan, proses pergantian harus mengacu pada ketentuan-ketentuan yang berlaku, jangan atas faktor like and dislike,” pungkas Legislator Dapil VI tersebut. (Vera)
