JAKARTA,INTIM NEWS – Salah 1 Pengurus Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), yang duduk sebagai Kepala Bidang Program Baznas Maluku, Abdul Karim Tawaulu yang mencalonkan diri sebagai Calon Anggota Legislatif (Caleg).
Baznas RI mendesak segera mengundurkan diri karena bertentangan dengan regulasi baku yang melekat dan berlaku, bagi seluruh pengurus maupun anggota badan zakat seluruh Indonesia.
Kepada INTIM NEWS via sambungan telepon, Kepala Bagian Hukum Baznas RI, Romidi, Kamis (27/04/2023), tegaskan hal tersebut.
” Kami meminta pengunduran diri
Pengurus Baznas Maluku yang hendak mencalonkan diri sebagai Calon Legislatif (Caleg), Daerah Pemilihan III Kabupaten, Maluku Tengah (Malteng),” ungkapnya.
Sesuai dengan aturan baku Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) yang berkomitmen untuk tidak terlibat dalam politik praktis, demi menjaga netralitas selama kontestasi Pemilu 2024.
Menurutnya, bagi siapapun yang ingin maju menjadi anggota partai untuk ikut dalam pesta Demokrasi, dihimbau untuk segera mengajukan pengunduran diri secara resmi, kepada Baznas setempat.
Dijelaskan lebih lanjut, Baznas merupakan lembaga non struktural. Status kami bersinggungan dengan pemerintah. Lambang kami adalah Garuda. Untuk itu, pimpinan dan staf Baznas dilarang terlibat dalam partai politik.
” Aturannya umum, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2011. Maka, semua perangkat Baznas tidak boleh terlibat politik praktis. Opsinya hanya dua, memilih menjadi staf atau caleg,” desaknya.
Pengunduran diri tersebut, juga harus sebelum menjadi caleg dari parpol tertentu. Artinya, ketika sudah mendaftar dan mendapatkan kartu tanda anggota, harus penyampaian secara resmi.
” Hal ini meminimalisir Baznas jangan terlibat arus politik praktis, juga menghindari penggunaan simbol dalam gerakan-gerakan politik,” tukasnya.
Dirinya menambahkan, Baznas ini sifatnya badan yang memberikan bantuan dan zakat. Jika digunakan untuk kepentingan politik, berbahaya. (Vera)
