Berita Parlemen

LKPJ 2022, Wagub : Tingkat Kemiskinan Menurun

AMBON,MALUKU – Wakil Gubernur Maluku, Barnabas Orno mewakili Gubernur Maluku Murad Ismail menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) APBD tahun anggaran 2022, pada Rapat Paripurna yang digelar oleh DPRD Maluku.

Pantauan media ini, rapat dipimpin Ketua DPRD Maluku Benhur George Watubun, didampingi Wakil Ketua DPRD Maluku Melkianus Sairdekut.

Dihadiri pula oleh Forkopimda Maluku, Rektor Universitas Pattimura, Anggota DPRD Provinsi Maluku, Penjabat Sekwan Provinsi Maluku, Asisten, Staf Ahli, Pimpinan OPD Lingkup Pemerintah Provinsi Maluku, dan Pimpinan Instansi Vertikal di Provinsi Maluku.

Dalam sambutannya, Watubun menyatakan, untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintah daerah, dalam pasal 69 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2014, dijelaskan, Kepala Daerah wajib menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan (LKPJ) pemerintah daerah, kepada DPRD, 1 kali dalam 1 tahun, paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.

“ Selanjutnya, dalam pasal 15 Peraturan Pemerintah nomor 13 tahun 2019, tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah, dijelaskan pula materi muatan LKPJ mencakup hasil penyelenggaran urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan hasil pelaksanaan tugas pembantuan yang diterima oleh daerah dari pemerintah.” terangnya.

Watubun menjelaskan, dari LKPJ yang disampaikan oleh kepala daerah kepada DPRD, nantinya dilihat sampai sejauh mana capaian kinerja kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintah daerah dan permasalahan apa yang terjadi dalam pelaksanaan pemerintahan daerah.

“ Sejalan dengan perubahan paradigma dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014, kedudukan DPRD adalah sebagai unsur dalam penyelenggaraan pemerintah daerah, maka DPRD dan kepala daerah memiliki kedudukan yang sama dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, dengan tugas dan wewenang masing-masing sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan,” tambahnya.

Meskipun kedudukan DPRD sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah, Watubun menyampaikan, dengan fungsi pengawasan yang dimiliki, tetap akan mengkritisi kinerja kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah termasuk terhadap LKPJ kepala daerah.

“.Sikap kritis tersebut, tidak untuk mencari kesalahan kepala daerah akan tetapi untuk memformulasikan secara bersama-sama terhadap perbaikan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah kedepan,” pungkasnya.

Sementara itu, mengawali pidatonya, Wagub mengucapkan selamat menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1444 H, sambut bulan Ramadhan dengan hati yang penuh kedamaian, keharmonisan dan kegembiraan, semoga berkah Ilahi dari Allah melindungi dan membimbing kita.

Pada kesempatan itu juga, ia menyampaikan terima kasih dan apresiasi serta penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD, jajaran eksekutif dan khususnya masyarakat Maluku, atas dukungan dan kerjasama sehingga dapat terwujud sinergitas yang harmonis, maka penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Maluku dapat berjalan dengan baik, walaupun masih dihadapkan dengan upaya-upaya pemulihan akibat dampak dari covid-19 yang telah melanda.

“ Meskipun demikian, atas kerja keras dan kerjasama serta perkenaan Allah SWT, Maluku tetap mengalami kemajuan yang signifikan, ini tergambar dari berbagai indikator pembangunan yang menunjukan perbaikan,” jelasnya.

Wagub juga menjelaskan, pada tahun 2022 ekonomi Maluku dapat tumbuh sebesar 5,73 persen meningkat dari 5,33 persen di tahun 2021, pertumbuhan ekonomi diikuti pula oleh penurunan tingkat pengangguran terbuka yang mencapai 6,88 persen dari 6,93 persen ,tingkat kemiskinan turun menjadi 16,23 persen pada September 2022 dari 16,30 persen pada September 2021.

“ Indeks Pembangunan Manusia Provinsi Maluku pada Tahun 2022 meningkat dari 69,71 menjadi 70,22 dan mengalami peningkatan pada seluruh dimensi, yaitu Umur Panjang dan Hidup Sehat mencapai 66,45 Tahun dari 66,09 Tahun. (Vera)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top