AMBON,MALUKU – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Maluku, Rovik Afifudin, menagih janji Sekretaris Daerah (Sekda) provinsi Maluku, Sadli Ie yang sesumbar menyatakan akan mengevaluasi sekaligus mencopot Direktur RSUD Haulussy, Nazaruddin.
Demikian dikemukakan kepada INTIM NEWS, Senin (17/04/2023), merespon pernyataan Sekda Maluku, pasca Rapat Paripurna LKPJ beberapa waktu lalu.
” Saya meminta konsistensi pernyataan tersebut, agar segera dibuktikan. Sudah sejauh mana progres evaluasi dari Nazaruddin,” tegas Afifudin.
Pasalnya, menurut Legislator PPP tersebut, kinerja dari Nazaruddin memang dianggap kontroversial, dengan kebijakan yang terkesan menyusahkan tenaga kesehatan (nakes).
Dirinya menilai, belum lagi berbagai regulasi yang berbelit-belit yang dibuat menjelang pembayaran hak-hak nakes, terkhusus bagi insentif Covid-19 tahun 2022. Seolah-olah untuk mencari celah agar tidak perlu terbayarkan.
” Untuk itu, pernyataan tersebut harus cepat ditindak lanjuti, jika memang sudah dievaluasi apa hasilnya. Kalau memang dia tidak bisa diganti, kenapa? Kemukakan alasannya biar publik juga memahami kondisinya,” tutur Afifudin.
Ingatnya, memang sedari dulu, management Rumah Sakit milik pemerintah tersebut terkesan amburadul, sulit dibenahi jika masih ada kepentingan individu dan kelompok.
” Ini tentu, menjadi harapan kita semua agar pemerintahan ini bisa berjalan dengan baik. Oleh karena itu, ketegasan yang disampaikan di paripurna pasca interupsi saya, sudah pasti akan saya tagih,” ucap Legislator dapil Kota Ambon ini.
Dirinya juga menambahkan, ini juga merupakan bentuk pergumulan kami di komisi. Dirut sudah tidak layak lagi dipertahankan.
” Kembalikan saja dia ke habitatnya, ke tempat dimana dirinya diambil,” demikian Afifuddin yang digadang-gadang calon Wakil Walikota Ambon ini.
Diberitakan sebelumnya, Sekda Maluku, Sadli Ie usai rapat Paripurna Penyampaian LKPJ, Rabu (05/04/2023) menyatakan, kami pemerintah daerah tetap membayarkan hak nakes yang sudah bekerja pada saat covid-19.
” Saya sudah perintahkan Kepala Dinas Kesehatan menyiapkan data, kita akan bayar sebelum tanggal 18 April 2023,” tegasnya.
Lanjutnya, proses ini harus sesuai mekanisme karena akan diadakan audit oleh Inspektorat Kota, tetap bayar.
Menurutnya, Pemda tidak akan tutup mata untuk hak-hak masyarakat, yang sudah bekerja.
” Semua yang disampaikan anggota dewan akan menjadi atensi pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi, termasuk kinerja Dirut Haulussy,” pungkas Sekda. (Vera)
