AMBON,MALUKU – MS (17), anak di bawah umur yang menjadi pelaku tabrakan maut, masih dititipkan di Panti Sosial Hiti Hiti Hala Hala, Passo Ambon.
MS terlibat laka lantas hingga merenggut nyawa pejalan kaki atas nama Haidee Nikijuluw, 43 Tahun, beberapa waktu lalu, di Jalan Rijali, kawasan Batu Gajah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
MS dititipkan pada Panti Sosial tersebut, dengan alasan masih anak di bawah umur.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi I DPRD Maluku, Jantje Wenno, tegas meminta Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, untuk segera menitipkan tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) Anak atau Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS).
” Sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, pelaku harus di titipkan dan di pindahkan ke Rutan atau Lapas Anak di Passo,” tegasnya, Senin (20/03/2023), kepada INTIM NEWS.
Wenno yang juga Legislator Dapil Kota Ambon tersebut menyatakan, seperti kasus penganiayaan David di Jakarta yg melibatkan perempuan di bawah umur, perempuan tersebut di jadikan tersangka dan dititipkan di Rutan.
Dijelaskannya, penahanan terhadap anak hanya dapat dilakukan dengan syarat, anak telah berumur 14 tahun atau lebih dan diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 7 tahun atau lebih.
” Pada dasarnya, penahanan dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan,” pungkas Legislator Perindo ini.
Diberitakan sebelumnya, lambannya penanganan kasus ini memicu reaksi dari keluarga korban. Pasalnya, dari informasi yang dihimpun media ini, pelaku mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi, tanpa dilengkapi surat-surat resmi alias motor bodong.
Merasa dirugikan, keluarga korban terpaksa mempublish unggahan via sosial media Facebook dengan hashtag #Justiceformamahaidee, dengan harapan pihak Polresta terketuk hatinya memproses keadilan hukum bagi keluarga. (Vera)
