AMBON,MALUKU – Komisi III DPRD Maluku, sepakat membentuk Panitia Khusus (Pansus), guna menelisik lebih lanjut dugaan pungutan liar yang dilakukan baik perorangan, kelompok maupun oknum ASN kota Ambon, yang terlibat dalam aktivitas yang merugikan tersebut.
Pasca On the Spot yang digelar, Selasa (28/03/2023), Komisi III di bawah pimpinan Ketua Komisi Richard Rahakbauw, berdialog langsung dan mendengar aspirasi, keluhan serta kemauan pedagang.
” Komisi akan bentuk pansus yang bertujuan untuk menelusuri dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum pribadi, maupun ASN dalam hal ini pegawai lingkup Perindag kota Ambon,” tegas Rahakbauw, kepada awak media usai On the Spot.
Menurutnya, perilaku pungli ini tidak punya etika dan moral. Karena itu, kami akan bentuk pansus dalam menyikapi hal tersebut, agar prosesnya berjalan terang benderang.
Dijelaskannya, kami juga akan membahas perjanjian kerjasama (PKS) PT Bumi Perkasa Timur (BPT) juga pemerintah daerah terkait pengelolaan 140 ruko yang terdapat di atas lahan pemerintah daerah.
“Kami juga mendesak pemerintah daerah provinsi Maluku dan pemerintah kota bisa mencapai kata sepakat, berkaitan dengan pengelolan terhadap pasar dan terminal,” tukasnya.
Dirinya juga menambahkan, kami mendorong secepatnya direalisasikan PKS dan MoU, pembagian hasil yang harus dituangkan dalam PKS tersebut. Sehingga, jelas pembagian antara Pemkot dan Pemprov, dalam rangka realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sementara itu, keluhan pedagang pada saat on the spot beragam. Mulai dari penyewaan lapak yang harganya selangit tanpa disertai tanda bukti, pengancaman tidak mendapat lapak jika tidak ikut bergabung dengan salah satu asosiasi, pungli dan keluhan lainnya.
Sebut saja Ibu Lina, pedagang di pasar apung yang langsung menegaskan, setiap hari ditagih hampir Rp15.000, oleh oknum yang berpakaian preman, dengan rincian uang sampah, karcis dan keamanan yang jika ditotalkan sentuh angka Rp15.000.
” Bahkan untuk penyewaan lapak dibanderol dengan harga 35 juta per satu lapak. Namun ironisnya, tanpa kuitansi sebagai tanda bukti pembayaran,” akui Ibu Lina.
Menurutnya, ketika ditagih hanya diberikan nomor lapak dan Ketua APMA Alham Valeo yang bertindak sebagai bos penyewa lapak, tidak memberikan bukti kuitansi apapun.
On the Spot berlangsung di bangunan gedung pasar baru, gedung putih yang dibangun pemerintah pusat melalui Balai Cipta Karya. Pihak Cipta Karya juga mengunjungi pasar apung serta terminal Mardika.
Kegiatan Komisi III ini berlangsung dari jam 14:50 hingga 16:35 Wit. (Vera)
