AMBON,MALUKU – Pemerintah Pusat hingga kini belum menetapkan tanggal awal Ramadhan 2023. Rencananya, sidang Isbat penetapan awal Ramadhan 1444 Hijriah, akan digelar Kementerian Agama (Kemenag) pada Rabu, 22 Maret 2023.
Untuk itu, mengawali sidang Isbat yang dilaksanakan Kemenag RI dalam penetapan awal Ramadhan, Kanwil Kemenag Maluku akan melaksanakan pemantauan Rukyatul Hilal.
Proses pemantauan Rukyatul Hilal Awal Ramadhan 1444H, digelar di tanjung Latuhalat, Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon.
” Sesuai kesepakatan, tanjung Latuhalat nantinya dijadikan sebagai titik lokasi pemantauan Rukyatul Hilal dan itu akan dilaksanakan pada, Rabu besok,” ungkap Kabid Bimas Islam Kanwil Kemenag Maluku, Rusdi Latuconsina kepada awak media, Senin (20/03/2023).
Dijelaskan, pihaknya menetapkan 2 titik lokasi pemantauan yakni, Negeri Wakasihu di Maluku Tengah (Malteng) dan tanjung Latuhalat di Kota Ambon. 2 tempat itu, merupakan 2 lokasi yang sering dilakukan pemantauan Rukyatul Hilal, baik awal Ramadhan maupun Idul Fitri.
Proses pemantauan, Lanjutnya, nantinya akan dilakukan oleh Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang secara teknis melakukan pemantauan, dalam memberikan informasi pelayanan tanda waktu dan posisi bulandan matahari dengan rinician informasi yang diberikan antara lain, Waktu Konjungsi (Ijtima’) dan Waktu Terbenam Matahari, peta Ketinggian Hilal, peta Elongasi, peta umur bulan, peta Lag, peta fraksi illuminasi bulan, objek astronomis Lainnya yang berpotensi mengacaukan Rukyat Hilal, termasuk data Hilal saat matahari terbenam.
Selain BMKG, proses Rukyatul Hilal juga dipantau secara langsung masing-masing, Pengadilan Tinggi Agama (PTA), Ormas Islam dari NU, Muhammadiyah, MUI, Kemenag Kota Ambon, Pengadilan Agama Ambon dan Polda Maluku, IAIN Ambon dan Kodam XVI/Pattimura
Dari hasil Rukyatul Hilal, kata Latuconsina, nantinya akan disampaikan ke Kemenag RI sebagai bahan pertimbangan dalam proses sidang isbat dan keputusan menjadi kewengan dalam sidang Isbat tersebut.
“Nantinya apapun hasilnya yang diberikan BMKG, kita tetap berkewajiban untuk melaporkan ke pusat untuk nantinya sebagai bahan pertimbangan bersama laporan dari Kemenag Provinsi lainnya,” tutup Latuconsina. (Vera)
