AMBON,MALUKU – Tampaknya PT Bumi Perkasa Timur (BPT) dan Asosiasi Pedagang Pasar Mardika (APMA), diduga ingin menguasai Pasar Mardika Ambon.
Pasalnya, terus mendapat sorotan tajam karena membangun lapak-lapak jualan secara sepihak. Pembangunan puluhan lapak di dalam pasar Mardika, dilakukan tanpa sepengetahuan dan seijin pemerintah kota Ambon.
Sementara diketahui bersama, aset pemerintah provinsi (pemprov) Maluku berupa pasar Mardika, sedangkan pedagang yang melakukan aktivitas jual beli merupakan aset pemerintah kota Ambon.
Sehingga, bisa dikatakan Pemprov Maluku membangun lapak sepihak, tanpa menggubris Pemkot Ambon.
Menanggapi perihal carut marut pasar Mardika tersebut, Wakil Ketua Komisi I DPRD Maluku Jantje Wenno kepada INTIM NEWS, Selasa (07/03/2022) menyatakan, Pemkot Ambon harus segera melaporkan ke Kepolisian.
” Pemkot Ambon harus segera melaporkan hal ini ke pihak kepolisian dan polisikan oknum-oknum yang dengan sengaja ingin menguasai Pasar Mardika, pihak Pemkot jangan gartak sambal saja,” ajak Wenno.
Menurutnya, kalau tidak, publik akan menilai pemerintah kota dan mereka ini ada main mata, atau kong kalikong sehingga lambat dalam menyikapi hal tersebut.
Wenno yang juga calon Walikota Ambon ini menyatakan, yang di lakukan oleh PT BPT dan APMA membangun lapak di dalam terminal tanpa ijin dan sepengetahuan Pemkot adalah perbuatan melawan hukum.
” Pemkot harus tegas. Solusinya hanya satu, bongkar saja semua lapak dan kembalikan fungsi terminal sebagaimana layaknya dan mestinya,” ujarnya.
Selain itu, Politisi Perindo tersebut menambahkan, setelah agenda pengawasan ke kabupaten, masalah ini akan segera dibahas oleh DPRD Provinsi.
Dirinya juga menghimbau agar para pedagang lebih cermat dalam menyikapi semua tawaran yang diberikan, jangan sampai mereka dirugikan lagi.
” Pedagang harus hati-hati. Jangan sampai mereka di rugikan dan lebih peka dalam mencermati polemik beberapa pekan ini,” pungkas Wenno. (Vera)
