Berita Parlemen

TPA Toisapu, Walikota : Kita Tunggu Alih Status Lahan

Bodewin Wattimena - Penjabat Wali Kota Ambon

AMBON,MALUKU – Membahas persoalan lahan, Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Toisapu, Komisi I DPRD Maluku menggelar rapat bersama Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena, Rabu (15/02/2022).

Rapat tersebut, berdasarkan surat masuk yang berasal dari Enne Josephine Kailuhu, ihwal lahan TPA yang digunakan oleh pemerintah kota Ambon.

” Memang benar, Pemkot pernah membuat perjanjian kontrak dengan mereka soal 10 hektar lahan yang akan dibeli Pemkot Ambon, untuk memperluas lahan TPA Toisapu. Namun, kita tunggu alih status lahan,” ungkap Penjabat.

Namun, pada saat tahun 2020, Pemkot telah membayar satu hektar lahan. Setelah pembayaran tersebut, dalam klausul perjanjian kontrak di pasal 2 ada tertuang, sisa 9 hektar akan dibayar Pemkot setelah dihitung oleh Tim Aprasial dan tidak terdapat sesuatu yang berdampak hukum.

” Nah, Tim Aprasial mau hitung tidak bisa, Pertanahan belum bisa mengeluarkan gambar situasi dan sebagainya, karena itu menjadi kawasan hutan lindung,” tukasnya.

Jelas Penjabat, pemerintah kota juga sudah mengusulkan perubahan RT/RW untuk dialihfungsikan, dari hutan lindung menjadi lahan yang bisa dimanfaatkan oleh publik.

Sekretaris DPRD Maluku ini menambahkan, jika sudah ada peralihan status baru dilakukan pembayaran dan hingga hari ini, Pemkot masih menggunakan satu hektar yang sudah dibayar oleh Pemkot.

Menurutnya, kami belum masuk ke 9 hektar yang lain, jadi tidak ada kewajiban kami apalagi dengan status hutan lindung tidak mungkin kita bayar, yang kami pakai hanya 1 hektar yang sudah dibayar.

” Untuk itu, solusinya kita menunggu pengalihan status hutan lindung tersebut. Sambil menunggu, kami berharap mereka kantongi bukti kepemilikan yang sah. Saya tidak mau salah membayar dan masuk penjara, kita bicara soal status kepemilikan,” akuinya. (Vera)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top