Berita Parlemen

Rumra Desak Tersangka Kasus SPPD Fiktif BPKAD KKT Segera Diganti

AMBON,MALUKU – Ketua Komisi I DPRD Maluku, Amir Rumra, mendesak Penjabat Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Daniel Indey, segera mengganti tersangka dugaan kasus korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif, pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) tahun 2020.

Desakan tersebut disampaikan, menyusul
beberapa pejabat telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kejaksaaan Negeri Tanimbar.

” Untuk menjaga kinerja pelayanan publik tetap berjalan dengan baik, sebaiknya yang tersangkut dengan kasus hukum, baik itu kasus tindak pidana korupsi maupun kasus hukum lainnya, harus segera diganti,” cetusnya usai menggelar kunjungan pengawasan di wilayah KKT, Senin (27/02/2023).

Menurutnya, apalagi jika pejabat yang memiliki posisi strategis di dalam lingkup Pemkab KKT.

Politisi PKS tersebut menegaskan, tentunya semua pihak harus tunduk kepada hukum, sebagai panglima tertinggi apalagi kasusnya sudah berjalan dan sudah sampai pada penetapan tersangka.

” Saya berharap, pihak Kejari Tanimbar juga
dapat dengan cepat memproses kasus ini agar menghindari narasi liar masyarakat,’ kata dia.

Walaupun, lanjut Rumra, mereka yang tersandung kasus ini belum ada putusan inkrah atau masih bersifat praduga tak bersalah namun harus dipahami, etika birokrasi mereka yang telah ditetapkan sebagai tersangka harus fokus dalam proses hukumnya.

” Untuk itu, sebaiknya Penjabat Bupati gerak cepat mengganti apalagi pada jabatan strategis, jangan sampai jalannya pelayanan publik terganggu oleh kasus yang tengah mencuat,” pungkas legislator jebolan PKS ini. (Vera)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top