AMBON,MALUKU – Legislator Daerah Pemilihan Kota Ambon, Rovik Afifudin meminta pemerintah provinsi (pemprov) agar mengidentifikasi masalah pembangunan infrastruktur agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.
Hal ini diminta Rovik, menyusul pembangunan sejumlah proyek infrastruktur di kota Ambon, yang kesannya amburadul atau tumpang tindih, antara kewenangan kota, kabupaten dan provinsi.
” Berdasarkan reses masa sidang I tahun 2023 yang telah digelar, ada banyak temuan berdasarkan keluhan masyarakat, yakni desakan penyelesaian pembangunan beberapa proyek infrastruktur jembatan, agar segera diselesaikan dan tidak menjadi sumber kemacetan. Saya minta pemprov Maluku klasifikasi pembangunan infrastruktur, entah jembatan-jembatan yang dibangun oleh pemerintah kota, kabupaten, provinsi maupun oleh pusat yang bersumber dari APBN,” ungkap Afifudin, Senin (16/01/2023).
Sekretaris DPW PPP Maluku ini membeberkan, misalnya di Tawiri, Wailawa, depan PLTD Poka, itu sangat menganggu aktivitas mobilisasi masyarakat karena memang itu satu-satunya akses yang harus dilalui.
” Saya ingin sampaikan ini jangan dianggap remeh, harus ada klasifikasi mana yang ditangani pemerintah provinsi, pemerintah kota maupun pemerintah pusat, agar bisa terselesaikan tepat waktu dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat,” tuturnya.
Politisi muda yang digadang-gadang bakal maju merebut posisi Wakil Walikota Ambon ini menambahkan, maksudnya jangan sampai ada program yang tumpang tindih sementara yang lain tidak tersentuh dengan baik.
” Apa yang saya sampaikan, merupakan kebutuhan real masyarakat yang disampaikan langsung saat penjaringan aspirasi. Dimana, tidak ada sekat antara konstituen dan wakilnya, mereka menyampaikan apa adanya dan itu urgent harus segera ditangani pemerintah,” pungkas politisi muda potensial tersebut. (Vera)
