AMBON,MALUKU – Sebanyak 219.735 pemilih pemula di Provinsi Maluku, terancam absen atau tidak bisa menggunakan hak pilihnya dalam pemilu serentak tahun 2024 mendatang.
Hal tersebut diakui Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Maluku, Dewi Pattimahu, saat Rapat Bersama Komisi I DPRD Maluku, KPU, Bawaslu, dan OPD terkait, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Maluku, Rabu (18/01/2023).
Pemilih pemula yang sudah berusia 17 tahun pada tingkatan SMA/SMK sederajat, hingga saat ini belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP).
” Untuk total warga Maluku, yang wajib melakukan pencoblosan pada Pemilu dan Pilkada, sebanyak 1.315.532 pemilih,” bebernya.
Dikatakan, merujuk kepada data yang baru melakukan perekaman KTP elektronik sebanyak 1.095.797 jiwa, sedangkan yang belum sebanyak 219.735 jiwa, belum memiliki E-KTP.
Pasalnya, dirinya memaparkan, permasalahan letak geografis yang menjadi kendala utama dalam melakukan perekaman E-KTP dan karakteristik wilayah yang notabene sulit dijangkau oleh petugas perekaman.
” Misalnya saja, beberapa desa di Kabupaten SBT dan Kabupaten Malra yang tidak memiliki kendaraan reguler, sehingga harus menyewa angkutan dengan biaya yang tinggi untuk sampai di lokasi tersebut,” terangnya.
Pattimahu menjelaskan, untuk anggaran Dinas Dukcapil, memiliki anggaran yang minim baik provinsi maupun kabupaten, kota sehingga tidak dapat menjangkau daerah-daerah yang tidak ada angkutan apapun.
Perekaman KTP, sebutnya, sangat berpengaruh dengan anggaran. Artinya, capil tidak dibekali anggaran yang cukup maka jumlah pemilih termasuk pemilih pemula tidak bisa perekaman E-KTP. Ini juga keluhan kabupaten dan kota.
” Kami meminta DPRD Provinsi Maluku dapat membantu Dinas Dukcapil, dapat diberikan anggaran yang cukup guna menuntaskan persoalan ini,” harapnya. (Vera)
