AMBON,MALUKU – Ronal.A.Pical (RAP), selaku Direktur CV Naiha Sinar Perdana (NSP) Family SBT, memberi warning atau peringatan kepada mantan isterinya, F.Yuni Rumaloak (FYR), jangan alihkan harta bersama.
Hal ini ditegaskan oleh Sabandar Lissa Kelilauw selaku Kuasa Hukum RAP, terkait prahara rumah tangga RAP dan FYR, yang sementara bergulir di Pengadilan Agama Dataran Hunimoa, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT).
Pasalnya, sudah mempunyai kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan Agama Dataran Hunimoa, sebagaimana di sebutkan dalam Akta Cerai Nomor 0025/AC/2022/PA.Dth.
Kelilauw meminta, agar apa yang menjadi harta bersama untuk sementara, jangan dulu dialihkan, atau dijual mengingat prosesnya tengah berjalan, terkait gugatan harta bersama atau harta gono- gini.
” Harta kekayaan bersama antara klien kami dengan mantan istri FYR selama menikah, baik itu harta benda bergerak maupun harta benda tidak bergerak, yakni sebuah rumah permanen terletak di Rumah Tiga yang di kuasai oleh mantan istri klien kami FYR,” bebernya, Selasa (17/01/2023), dalam rilis yang diterima INTIM NEWS.
Sebutnya, beberapa unit Mobil Dump Trek, Minibus dan beberapa bidang tanah, di perkirakan dengan nilai pasar sekarang berjumlah Rp 1. 200.000.000 – (Satu Miliar Dua Ratus Juta Rupiah).
“Mengantisipasi hal-hal yang tidak di inginkan sementara proses hukum sedang berjalan, kami sudah meminta dan memohon dalam Posita maupun Petitum Gugatan kami, agar Ketua Pengadilan Agama Dataran Hunimoa Cq Majelis Hakim berkenan meletakkan sita jaminan (Conservatoir Beslag), terhadap harta bersama tersebut terlebih dulu, sampai gugatan dimaksud mempunyai kekuatan hukum tetap,” tukasnya.
Kelilauw juga menyampaikan, ini semata menjaga kemungkinan semua harta kekayaan bersama antara klien kami dengan mantan istri FYR tidak Illusoir, tidak di alihkan dan atau tidak di jual oleh FYR selaku mantan istri klien kami. (Vera)
