AMBON,MALUKU – Tim pemulasaran jenazah Covid-19 Kota Ambon, kembali mengeluhkan insentif yang tidak kunjung terbayarkan pada tahun 2022.
Kepada INTIM NEWS, salah seorang Tim Pemulasaran Jenazah Covid-19 yang berasal dari Taruna Siaga Bencana (Tagana) Kota Ambon, Yusuf Purwaila mengaku, hingga memasuki tahun 2023 hak-hak yang seharusnya diperoleh pada tahun 2022, belum dibayarkan.
” Sesuai kesepakatan, pembayaran harus dilakukan pada Bulan November atau Desember 2022, namun hingga kini belum ada kejelasan,” ungkapnya, Selasa (10/01/2023).
Menurutnya, terkait persoalan ini pihaknya sudah bertanya langsung kepada Dinas Kesehatan Provinsi Maluku, sejak tanggal 26 Desember 2022 kemarin.
Pihak Dinkes juga sudah menjelaskan, pembayaran tersebut sudah diproses melalui Satgas Covid-19 di Bulan November kemarin.
” Dinas Kesehatan meminta semua tim pemulasaran jenazah Covid-19 memberikan waktu selama dua minggu untuk proses pembayaran. Akan tetapi, hingga kini pun tidak ada kejelasan menyangkut dengan kapan pembayaran itu dilakukan. Sementara, sekarang ini sudah tahun 2023. Sesuai yang disampaikan Dinkes, upah harus dibayar di tahun 2022 dan kalaupun tidak, di tahun 2023 akan menjadi piutang daerah,” beberya.
Sebagai tindak lanjut, pihaknya berencana untuk ketemu langsung dengan Sekretaris Daerah Maluku, untuk meminta penjelasan terkait proses pembayaran ini.
” Kami ingin tanyakan sebenarnya masalahnya ada dimana, sehingga sampai saat ini upah Tim Pemulasaran Covid belum terbayarkan,” tegas Purwaila.
Relawan kemanusiaan ini berharap, semoga hak Tim Pemulasaran Jenazah Covid-19 bisa terbayarkan.
” Ini bukan berarti kami menuntut hak namun tidak bekerja. Jelas kami kerja, jenazah kami tanam, maka hak kami harus diberikan,” pungkasnya seraya menandaskan. (Vera)
