BULA,MALUKU – PT Bureau Geophysical Prospecting [BGP] Indonesia, kembali berulah. Kuat dugaan, perusahaan gurita tersebut kembali membabat habis tanaman jangka panjang masyarakat adat Kalosa Wath, Negeri Kilmuri, Kabupaten SBT.
Dikabarkan, perusahaan seismik yang bergerak di bidang eksplorasi Minyak dan Gas (Migas) ini, enggan mengganti rugi tanaman warga, dengan berbagai dalil.
Menyikapi permasalahan yang notabene berkelanjutan dilakukan perusahaan tersebut, Koordinator Masyarakat Adat Fatah Kalosa, resmi menunjuk Yamin Defenubun, Lissa Sabandar, Asis Rumatoras, sebagai Kuasa Hukum pada 29 Desember 2022, yang akan menangani perkara tersebut.
“Pada prinsipnya, tuntutan masyarakat adat Kalosa Wath, desa administratif Missing, kecamatan Kilmuri, meminta PT BGP Indonesia segera angkat kaki dari wilayah hukum adat dimaksud,” tegas Defenubun, dalam rilisnya yang diterima INTIM NEWS, Senin (02/01/2023).
Dikatakan, sudah sepatutnya, perusahaan memberikan ganti rugi yang sepadan kepada masyarakat setempat.
” Jika memang perusahaan tersebut terkesan enggan membayar maka upaya hukum yang akan kami tempuh antara lain,
<span;>mengajukan keberatan ke SKK Migas, Kementerian ESDM, Pemda Kabupaten SBT, DRPD Kabupaten SBT beserta DPRD Provinsi komisi terkait,” demikian Defenubun.
Diketahui, PT BGP beberapa kali melakukan pelanggaran terhadap hak-hak ulayat, juga pembayaran upah yang tidak sepadan dengan kesepakatan awal.
Pihak Pemda SBT, seperti menutup mata terhadap persoalan yang dimaksud, sehingga memicu reaksi keras masyarakat ulayat setempat. (Vera)
