Hot News

KPU Malra Lantik 55 Anggota PPK, Oat : Kita Harus Mampu Jadi Wasit Demokrasi

MALRA,MALUKU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), melantik 55 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-kabupaten Malra. Pelantikan dan pengambilan sumpah janji, nantinya akan dilanjutkan dengan pelatihan bagi anggota PPK, yang di jadwalkan berlangsung selama 2 hari yang dipusatkan di salah 1 hotel di Langgur, Rabu (04/01/2023).

Ketua KPU Malra, Basuki Rahman Oat dalam sambutannya menyampaikan, pelantikan tersebut merupakan 1 rangkaian yang tidak terpisahkan dari tahapan penyelenggaraan pemilu, yang diamanatkan dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2017, yang juga di muat dalam Peraturan KPU nomor 3 Tahun 2022. tentang Tahapan dan Jadwal Pelaksanaan Pemilu.

Selain itu menurut Oat, amanat tersebut juga tertuang dalam peraturan KPU nomor 8 Tahun 2022, tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc

“Hal ini mengamanatkan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk membentuk penyelenggara adhoc baik di tingkat Kecamatan maupun di tingkat desa/Kelurahan. Ini kami laksanakan secara regulatif berdasarkan ketentuan perundangan yang berlaku,”beber Oat.

Oat menjelaskan, anggota PPK merupakan penyelenggara adhoc yang akan membantu tugas tugas kelembagaan KPU di tingkat Kecamatan. Lanjut disampaikan Pelantikan tersebut juga menjadi rangkaian awal, sehingga nantinya anggota PPK kedepannya dapat bekerjasama dengan KPU, untuk memastikan semua tahapan penyelenggaraan pemilu di tingkat Kecamatan berjalan secara baik dan prosedural.

“Kami ingin memastikan bahwa ke- 55 anggota PPK yang baru di lantik dan di ambil sumpah, adalah putra -putri terbaik Maluku Tenggara yang dapat menyelenggarakan pemilu secara baik jujur dan bermartabat,” ungkapnya.

Dirinya menyatakan, anggota PPK yang baru dilantik, tentunya dalam melaksanakan tugas kelembagaan di kecamatan masing masing, tentu akan mengalami banyak kendala. Sehingga, dukungan seluruh stakeholder sangat mutlak diperlukan.

” Kami juga mengharapkan dukungan support sistem dari pemerintah daerah, melalui Musyawarah Pimpinan Kecamatan untuk bersama-sama kita memberikan dukungan kepada anggota PPK dalam menyelenggarakan pemilu di wilayah Kecamatan masing masing,” harapnya.

Oat menekankan kepada ke-55 anggota PPK, pekerjaan penyelenggara pemilu bukanlah bersifat parsial. Tetapi, merupakan kegiatan yang menuntut adanya kolaboratif.

” Kami ingin memastikan teman-teman PPK di setiap kecamatan harus mampu menjaga sikap soliditas. Karena demokrasi yang bermartabat itu, di tunjukkan melalui kerja-kerja penyelenggara pemilu yang baik dan benar.

Olehnya itu, kepada ke-55 anggota PPK, Oat kembali menegaskan, integritas PPK dan anggota KPU harus menjadi pertaruhan personal, demi menjaga marwah lembaga KPU.

Karena pada prinsipnya, kata Oat, KPU adalah sebuah lembaga yang diamanatkan untuk menyelenggarakan pemilu secara teknis. Maka yang dibutuhkan adalah kepercayaan publik, baik dari pemilih, peserta pemilu maupun dari seluruh masyarakat Maluku Tenggara.

” Kita harus memastikan, kontestasi politik pada pemilu 2024 dapat berjalan secara baik, jujur, adil dan berintegritas. Jangan sesekali ada informasi yang di sampaikan kepada ke kami, bahwa penyebab terjadinya konflik akibat ulah penyelenggara. Kita semua harus mampu mengambil posisi sebagai wasit demokrasi,”pesannya. (Soeat)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top