Berita Parlemen

BPK RI : Regulasi Biaya Perjalanan Dinas Legislator Kembali ke Pergub

JAKARTA,INTIM NEWS – Akhmad Zakaria, Narasumber dari BPK RI menyatakan, regulasi komponen-komponen biaya perjalanan legislator atau Anggota DPRD, kembali merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) daerah setempat.

Akhmad Zakaria – Narasumber dari BPK RI saat menyampaikan materinya pada Bimtek DPRD Maluku di Hotel Ciputra Jakarta, 20-22 Januari 2023

Hal ini disampaikan Zakaria, menanggapi rentetan pertanyaan para anggota DPRD Maluku tentang item-item yang tidak tertera dalam regulasi yang menjadi poin-poin pemeriksaan BPK RI.

” Regulasi biaya perjalanan dinas legislator kembali ke Pergub. Item-item biaya yang dikeluarkan oleh para anggota DPRD saat melakukan perjalanan dinas, baik reses, pengawasan maupun perjalanan dinas lainnya, regulasinya disesuaikan dengan Pergub. Jika tidak ada item-item yang sering dialami anggota DPRD dalam biaya pengeluaran saat perjalanan dinas, bisa diusulkan dan ditetapkan dalam Pergub,” jelas Zakaria, saat menjadi pemateri pada Bimbingan Teknis (Bimtek) DPRD Maluku di salah 1 hotel berbintang di Jakarta, yang berlangsung selama 3 hari, 20-22 Januari 2023.

Akhmad Zakaria – Narasumber dari BPK RI saat menyampaikan materinya pada Bimtek DPRD Maluku di Hotel Ciputra Jakarta, 20-22 Januari 2023

Hal ini penting. Jelas Zakaria, agar saat audit BPK, tidak ada temuan dan pembiayaan diluar regulasi yang ditetapkan. Selain itu, setiap biaya yang dikeluarkan harus disertai pertanggungjawaban yang valid, seperti kwitansi pembiayaan yang valid pula.

Sekedar tahu, Zakaria menyampaikan materi tentang, Optimalisasi Fungsi Pengawasan DPRD Dalam Menindaklanjuti LHP BPK.

DPRD Maluku, bekerja sama dengan Lentera Praditya Ganapatih untuk menggelar Bimtek 2023. (ulin)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top