AMBON,MALUKU – Lewat perdebatan panjang Legislator Dapil VI di Badan Anggaran DPRD Maluku, jembatan Dian Pulau (Dipul) – Tetoatt, Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) yang mangkrak semenjak 2019, akhirnya disetujui lanjut pembangunannya, oleh Gubernur Maluku Murad Ismail, lewat sentuhan DAU 2022 sebesar Rp 7.8 miliar.
Diketahui, pasca terhenti sejak tahun 2019, Kontraktor Pelaksana maupun Dinas PUPR Provinsi Maluku, Satuan Kerja Bina Marga, berdalih kehabisan anggaran ditambah refocussing dari pemerintah pusat, akibat pandemi Covid-19.
Namun, sesuai penelusuran media ini, kesalahan pembelian baut erection dengan nilai Rp 3 Miliar, yang mengakibatkan jembatan ini mangkrak dan ditinggalkan begitu saja.
Untuk itu, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Maluku, sekaligus Legislator Dapil VI Benhur Watubun, Minggu (09/10/2022), meminta kesediaan masyarakat Malra khususnya Kecamatan Hoat sorbay, untuk memantau tiap progres pembangunan.
” Kami mengajak masyarakat, ikut mengawasi proses pembangunan jembatan tersebut di tahun 2022. Pembangunannya harus segera tuntas,” tuturnya, usai menggelar reses dan menyambangi langsung lokasi pembangunan beberapa waktu lalu.
Dirinya menegaskan, sebagai legislator yang fokus terhadap penyelesaian jembatan tersebut, tidak segan-segan memproses Kontraktor Pelaksana ataupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang sengaja menghambat proses penyelesaian dengan dalil apapun.
Pada kesempatan yang sama, Anggota Komisi I DPRD Maluku ini menyebutkan, saya bertemu langsung mandor proyek. Mandor memberikan garansi pada Desember 2022, proyek tersebut sudah rampung dan dapat segera dimanfaatkan masyarakat pesisir Hoat Sorbay.
” Sebagai wakil rakyat yang dipilih dari dapil VI, kami selalu saling berkoordinasi dengan sesama rekan-rekan sehingga, memudahkan kita dalam proses kolaborasi dan sinkronisasi untuk mewujudkan harapan masyarakat di Kabupaten Aru, Maluku Tenggara dan Kota Tual,” pungkas Sekretaris DPD PDI-Perjuangan tersebut.
Sekedar tahu, direncanakan Gubernur Maluku Muradi Ismail bakal meresmikan jembatan tersebut, setelah mangkrak di jaman Gubernur Said Assegaf dan diselesaikan lewat kebijakan DAU 2022 melalui respon terhadap kata akhir fraksi PDI Perjuangan beberapa waktu lalu. (Vera)
