AMBON,MALUKU – Tim penyidik Subdit II, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku, grebek penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM), jenis Minyak Tanah (Mitan). Diperkirakan, mencapai kurang lebih 2,4 ton oleh warga berinisial YS, di kawasan Desa Waai, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah beberapa waktu lalu.
Alhasil, menuai tanggapan keras dari Legislator Komisi II DPRD Maluku, Halimun Saulatu. Halimun mendesak pihak Pertamina, memberikan sanksi bagi distributor, pangkalan, agen, atau pengecer, yang dengan sengaja melayani pembelian dengan jumlah besar hingga menyebabkan kelangkaan di wilayah Maluku.
” Pertamina harus tegas memberikan sanksi pencabutan ijin usaha, bagi distributor lapangan baik agen, pangkalan, pengecer, biar ada efek jera bagi yang lainnya,” ungkap Saulatu, Senin (05/09/2022), ketika dikonfirmasi INTIM NEWS, melalui sambungan telepon selular.
Menurutnya, kelangkaan mitan saat ini di Maluku sudah akut, sehingga Pertamina harus punya langkah antisipatif yang lebih tegas, jangan terkesan cari aman saja.
Tentunya, sebut Saulatu, tidak cukup dengan himbauan saja. Action di lapangan akan sangat berarti bagi masyarakat luas yang terdampak langsung, kelangkaan mitan hari ini. Mau sampai kapan Pertamina berleha-leha sementara faktanya mitan masih sulit.
” Jangan menghimbau melulu, ambil tindakan nyata, perketat pengawasan. Kuotanya toh sudah normal, distribusi juga aman artinya selama ini, pihak terkait tidak serius menangani kelangkaan BBM,” kata Legislator dapil Malteng ini. (Vera)
