AMBON,MALUKU – Bodewin Mailuhu, Sekretaris Umum (Sekum) BPD HIPMI Maluku menegaskan, penunjukan Hamka Karepesina sebagai Pelaksana Tugas BPD HIPMI Maluku oleh Azis Tunny mantan Ketua Umum , cacat prosedur. Hal ini disampaikan Bodewin, dalam keterangan persnya, Rabu (14/09/2022), di Ambon.
Olehnya itu, jelasnya, hasil Rapat Badan Pengurus Harian Inti BPD HIPMI Maluku, menghasilkan beberapa keputusan.
Antara lain, menonaktifkan saudara Azis Tunny sebagai Ketum HIPMI. Rekomendasi berikutnya adalah mengangkat saudara Bodewin Mailuhu sebagai Penjabat Ketum BPD HIPMI Maluku Periode 2021 – 2024. Selanjutnya, menetapkan saudara Fauzan Alkatiri sebagai Sekum.
” Semoga dengan hasil rapat ini, publik dapat melihat respon niat kami HIPMI Maluku, apalagi selama ini HIPMI adalah mitra dari masyarakat dan pemerintah, khusunya para UMKM. Kami yakin, dengan bantuan masyarakat dan pemerintah daerah, kita bisa berkembang bersama-sama untuk satu tujuan yakni, kembangkan daerah kami menuju yang lebih baik,” ujarnya.
Dirinya menerangkan, ini merupakan keputusan dari mayoritas pengurus inti yang hadir sebanyak 2/3 dari total yang ada.
Dirinya mengakui, sampai sekarang kita tidak menemukan selembar surat apapun, tentang penunjukan saudara Hamka sebagai Plt. Jadi kami anggap itu informasi sesat atau penunjukan yang cacat prosedur. Karena harusnya penunjukan itu harus ada dalam rapat pengurus harian untuk disetujui.
” Kami mengucapkan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Maluku yang selama ini, diresahkan dengan beberapa kejadian yang menyeret nama HIPMI Maluku, juga nama baik Gubernur Maluku Murad Ismail. Permintaan maaf kami juga kepada pemerintah daerah yang adalah mitra kami HIPMI di daerah Maluku, terkhususnya kepada Bapak Gubernur Maluku, yang namanya ikut terbawa-bawa,” ungkapnya.
Menurutnya, masalah terkait Azis Tunny, juga telah direspon oleh 7 dari 11 BPC HIPMI kabupaten/ kota di Provinsi Maluku. Mereka menyatakan mosi tidak percaya kepada BPD HIPMI Maluku. Untuk merespon itu, kami melakukan rapat ini. Hari ini rapat telah berjalan dengan baik, walau ada sedikit perbedaan. Namun, kita melahirkan beberapa keputusan.
” Masalah Ketum Azis Tunny yang kemarin yang merusak marwah organisasi HIPMI ini, sesuai dengan konstitusi organsiasi maka kita harus melakukan RPBHI sesuai dengan ART Pasal 36 tentang Rapat Badan Pengurus Jo PO 01 Bab VII Pasal 18 ayat (1) tentang RDPHI Jo PO 06 Bab 5 Pasal 7 ayat (9) tentang RDPHI. Kemudian, kita ambil keputusan dari rapat tadi, kita menonaktifkan saudara M. Azis Tunny dari Ketum BPD HIPMI Maluku Periode 2021 – 2024. Petunjuk penonaktifan saudara Azis Tunny, diatur dalam ART Bab 2 Pasal 7 tentang Kode Etik Keanggotaan,” bebernya.
Kedua, jelasnya lagi, ART Bab 2 Pasal 10 tentang Penghentian Anggota Jo PO 07 Bab 2 Pasal 4 ayat (3) tengah Merusak Citra dan Marwah Organisasi Jo PO 08 Bab 2 Pelanggaran dan Sanksi Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Jo PO 08 Bab 3 tengang Tata Cara Pemberian Sanksi Pasal 6 dan Pasal 7.
” Selain bersama Sekum yang baru, kami didampingi Bhakti selaku Wakil Ketua Umum dan Aurega Latuconsina selaku Wakil Ketua Umum. Rapat ini terjadi untuk merespon dan menyelamatkan nama besar organisasi HIPMI,” akuinya.
Pada kesempatan yang sama, Fauzan Alkatiry selaku Sekum baru yang ditunjuk menambahkan, hasil rapat harian akan dilaporkan pada rapat lanjutan tanggal 15 September 2022.
” Keputusan Rapat Pengurus Harian Inti ini, akan kita bawa lagi dalam Rapat Badan Pengurus Lengkap Diperluas,” sebutnya.
Sekedar diketahui, bebernya, karena situasi mendesak, mantan Ketum Azis Tunny yang membuka Rapat Harian tanggal 12 September 2022 lalu di salah 1 hotel di Ambon. Kemudian, malamnya skorsing, lanjut tanggal 14 rapat di hotel lain lagi di Kota Ambon.
” Besok, rapat Badan Pengurus Lengkap Diperluas yang melibatkan Badan Pengurus Harian Lengkap bersama semua BPC karena harus dilaporkan,” ujarnya. (ulin)
