AMBON,MALUKU – Pemilihan Umum (Pemilu) Presiden dan Wakil Presiden, Kepala Daerah dan Legislatif secara serentak 2024 semakin dekat. Olehnya itu, seluruh partai politik (parpol) persiapkan kelengkapan administrasinya. Sama halnya dengan DPD PDI Perjuangan provinsi Maluku.
Benhur Watubun, selaku Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP Provinsi Maluku, menyatakan, PDI Perjuangan khususnya di Maluku, siap untuk menghadapi proses verifikasi partai politik (parpol).
“ Jadi sesuai dengan ketentuan, ya 100 persen DPD, DPC, dan PAC di seluruh Indonesia. Nah, dari seluruh Indonesia itu kita (PDIP) sempurna, tidak ada yang 100 persen, lalu DPD 75 persen, DPC 50 persen. Nggak ada itu. Seluruhnya 100 persen. Jadi intinya, PDIP siap menghadapi verifikasi parpol,” tegas Watubun di Ambon, Kamis (11/08/2022).
Saat ini, kata dia, pihaknya sementara mempersiapkan diri untuk melakukan konsolidasi, dan pemetaan wilayah-wilayah politik untuk kemenangan Pemilu Presiden (Pilpres), dan Pemilu Legislatif (Pileg), karena kedua momen tersebut yang menentukan semua proses.
“Itu merupakan instruksi Ketua Umum (Ketum) PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, berdasarkan hasil Rakernas ke II PDIP pada 21-23 Juni 2022 lalu di Jakarta. Dan tentunya, kita siap laksanakan dan mengamankan instruksi itu,” kata Watubun.
Ingatnya, setelah pihaknya mendaftar pada tanggal 1 Agustus 2022, maka DPD PDIP Provinsi Maluku segera bergerak, untuk melakukan konsolidasi di Kabupaten Kepulauan Aru pada tanggal 3-5 Agustus 2022.
Bukan saja itu, lanjut Watubun pada tanggal 24-25 Agustus 2022, pihaknya akan melaksanakan kegiatan sosialisasi tentang keputusan Rakernas PDIP, dan penyeragaman persepsi tentang proses pemenangan, dengan mengumpulkan seluruh fraksi-fraksi dan KSB di seluruh Maluku.
Dirinya berharap, PDI Perjuangan menang hatrick di Pemilu 2024, kemudian ditindaklanjuti dengan kerja-kerja pemenangan di wilayah masing-masing. Sistem sekarang itu adalah sistem gotong royong. Jadi, tidak ada permusuhan di internal partai, dan itu adalah penegasan dari DPP PDIP.
“ Kita ingin memastikan adalah, misalkan di TPS A, suara di DPR RI, DPRD provinsi, dan kabupaten/kota itu paling tidak sama, atau bahkan lebih. Tidak boleh kurang. Kalau kurang, maka setiap calon akan dikenai sanksi,” tutur Watubun. (Vera)
