AMBON,MALUKU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku, menggelar Sosialisasi Pengenalan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL), bagi pimpinan partai politik (parpol).
Sosialisasi berlangsung, Kamis (28/07/2022), di salah 1 hotel berbintang yang berada di Negeri Batumerah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Turut hadir, sejumlah pengurus parpol, perwakilan TNI/Polri, perwakilan Kemenkumham, pemerhati pemilu, tokoh agama, tokoh masyarakat, LSM dan sejumlah awak media.
Dalam sambutannya, Ketua KPU Maluku, Syamsul Rival Kubangun menyatakan, kegiatan yang berlangsung hari ini berupa sosialisasi dan merupakan bagian dari perintah KPU RI yang wajib ditindaklanjuti di setiap provinsi.
Menurutnya, verifikasi dan penetapan parpol peserta pemilu untuk tahun 2024, akan dijelaskan secara detail, melalui kegiatan sosialisasi yang dimaksud.
” Sebagai panduan dalam proses pendaftaran parpol untuk Pemilu 2024 mendatang, PKPU akan menjadi payung hukum atau rujukan teknis,” jelas Kubangun.
Sebutnya, ada 3 kategori parpol. Yang mendapatkan kursi pada Pemilu, parpol yang tidak mendapatkan kursi, dan partai baru.
” Jadi, nanti kita verifikasi sesuai aturan yang berlaku,” tuturnya.
Dirinya berharap, dengan adanya sosialisasi dimaksud, bisa memberikan pemahaman kepada peserta parpol, pemerhati pemilu dan masyarakat secara umum.
” Sehingga, aturan yang mengatur bisa benar-benar diterapkan dalam pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang,” harapnya.
Setelah sosialisasi, akuinya, besok akan dilanjutkan dengan tahapan pengumuman untuk pendaftaran parpol sebagai peserta pemilu.
Sementara itu, Komisioner Devisi Hukum dan Pengawasan KPU Maluku, Almudatsir Sangadji, di kesempatan yang sama menyatakan, untuk menyamakan persepsi agar maksud dan kegiatan ini dapat berjalan dengan baik, sampai tingkat paling bawah, KPU akan melibatkan stakeholder TNI/Polri. (Vera)
