AMBON,MALUKU – Ketua Komisi II DPRD Provinsi Maluku, Saudah Tethool, Kamis (19/05/2022), membeberkan, disinyalir ada permainan ijin kapal Andon (kapal pengambil telur ikan) oleh Unit Pelaksana Tugas Daerah (UPTD).
Pasalnya, ratusan kapal Andon dari Sulawesi Tenggara maupun Sulawesi Selatan, bebas mengeksploitasi telur ikan terbang yang berharga fantastis di pasar internasional. Namun mirisnya, nihil PAD bagi daerah penghasil, khususnya di wilayah perairan KKT, Tual dan Maluku Tenggara (Malra).
” Beberapa waktu lalu, sudah Saya sampaikan ke Kapolda Maluku, Bapak Lotharia Latief. Namun, pihak Kapolres setempat menyatakan, ada ijin yang dikeluarkan UPTD,” tuturnya.
Saudah mengungkapkan, jika Ijin tersebut dikeluarkan oleh Dinas Kelautan Dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku, maka minimal harus segera dikonfirmasi terlebih dahulu. Artinya belum ada regulasi yang baku, nomenklaturnya tidak termasuk dalam regulasi.
” Mengingat ini merugikan pemerintah daerah, masyarakat, serta ekosistem bawah laut, yang terancam pencemaran sampah kapal kalaupun ijinnya dikeluarkan, harus segera dicabut, ” tegas Saudah.
Dirinya mengingatkan, sesuai dengan keputusan rapat di tahun 2021, sudah diberikan rekomendasi tidak lagi memberikan ruang kepada kapal Andon untuk mengambil ikan di wilayah Maluku.
” Kalaupun ada kapal Andon yang mencari telur ikan itu ilegal, mohon bertindak tegas dengan diusir karena mereka masuk tanpa ijin,” ajak politisi besutan Gerindra tersebut. (Vera)
