AMBON,MALUKU – Permasalahan tapal batas antara Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) dan Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), hingga kini belum kunjung selesai.
” Komisi I memfasilitasi persoalan tapal batas Malteng dan SBB yang cukup lama, akibat dari implementasi Undang-undang (UU) nomor 40 tahun 2003 tentang pembentukan Kabupaten SBB, Kabupaten SBT dan Kabupaten Kepulauan Aru,” ungkap Amir Rumra, Ketua Komisi I DPRD Maluku, usai memimpin rapat bersama mitra terkait yakni, Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku, Pemda Malteng dan Pemda SBB, Rabu (13/04/2022).
Politisi PKS tersebut menyebutkan, Ini menyangkut persoalan batang tubuh dan lampiran yang ada dalam UU Nomor 40 tahun 2003. Sehingga, semua proses-proses dokumen yang di sampaikan pada Komisi, menyangkut tahapan-tahapan baik itu judicial review dan terakhir Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 29 yang di sampaikan.
” Ini memang ada sedikit kesulitan terkait dengan masyarakat yang ada di Tanjung Sial, yang kebetulan desa induk ada di Malteng Pulau Ambon yaitu Ureng, Asilulu dan dua desa lainnya,” imbuhnya.
Menurutnya, kalau kita mengacu pada ketentuan yang ada pada dokumen, maka secara sah adalah SBB sebenarnya. Karena kalau kita mengacu pada UU Nomor 40 tahun 2003 , baik lampiran maupun batang tubuh, semua menjelaskan itu milik SBB termasuk ada
judicial review. Yang ada di Malteng UU juga sama.
” Ini sudah menjadi kekuatan hukum tetap dan sudah inkrah, berarti sudah jelas,” tegasnya.
Dirinya mengakui, Pemda Provinsi sudah memfasilitasi beberapa kali, terkait tapal batas ini ke pemerintah pusat, tetapi mereka kembalikan lagi pada UU 40 tahun 2003 karena keputusan sudah inkrah.
Cuma, lanjutnya, yang sementara terjadi konflik internal di bawah, antara masyarakat dari pemilu ke pemilu, sering terjadi di 6 dusun yang ada di Tanjung Sial.
” Kita berusaha menjaga, agar jangan dari keputusan UU Nomor 40 tahun 2003 terjadi persoalan. Semoga ada pintu masuk dari Pemda Maluku. Mudah- mudahan, ada ruang untuk kita bicarakan dan diselesaikan,” imbuhnya.
Dirinya menambahkan, Pemda Malteng juga harus pro-aktif untuk menyampaikan situasi itu pada masyarakat. Ketika ada keputusan yang di ambil, nanti tidak akan mengorbankan masyarakat yang ada di 6 dusun. Begitu juga dengan 4 Negeri yang ada di Malteng, bisa menerima dengan baik.
” Itu nanti kita bicarakan dengan baik-baik karena itu hal yang sangat sensitif. Kita juga punya tanggung jawab untuk memfasilitasi proses ini, kalau kita mengacu pada ketentuan sudah selesai. Tetapi kita harus memfasilitasi proses ini supaya bisa tuntas, sehingga ketika ada keputusan tidak lagi menimbulkan persoalan,” tutup Legislator Maluku yang akan naik kelas ke Senayan ini. (Vera)
