AMBON,MALUKU – Anggota DPRD Maluku Richard Rahakbauw dan isterinya, Novita Camerling, sepakat berdamai setelah pekan lalu isterinya tersebut melaporkan Richard di 2 instansi Kepolisian, yakni SKPT Polda Maluku dan Mapolsek Nusaniwe, Jumat (25/04/2022).
3 tuduhan yang dilaporkan Novita yaitu,
menelantarkan istri dan kedua anaknya, perzinahan dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
” Melalui sebuah proses yang panjang, Saya dan istri telah dipertemukan oleh LBH Fakultas Hukum Unpatti Ambon untuk mengupayakan perdamaian. Kita sudah membicarakan bersama-sama dan menyepakati untuk berdamai,” beber Richard yang biasa disapa RR dalam keterangan persnya, Senin (04/04/2022).
RR selaku Ketua Komisi III DPRD Maluku ini mengungkapkan, saya bersama isteri telah dipanggil oleh Penyidik Polda Maluku untuk penandatanganan berita acara yang menyatakan, isterinya secara sukarela menarik laporan di Polda Maluku terkait dugaan selingkuh dan menelantarkan keluarga.
Terkait laporan dengan dugaan Kekerasan Dalam Rumah tangga (KDRT), yang dilayangkan beberapa waktu lalu juga pada Mapolsek Nusaniwe akan dicabut besok.
” Kami juga akan bersama-sama ke Polsek Nusaniwe untuk mencabut laporan beberapa waktu lalu yang hingga kini belum diproses,” ujarnya.
Dirinya mengakui, seluruh aset bergerak dan tidak bergerak dihibahkan kepada isteri untuk menjadi hak milik. Begitu pula gaji bulanan, akan diberikan Rp10 juta untuk membiayai anak-anak.
Menurut legislator asal partai Golkar ini, hanya 1 aset berupa mobil merk Pajero yang akan dipakai mendukung aktivitas perkantoran sehari-hari Saya.
Di akhir keterangan persnya, RR memastikan, segala proses ini dilakukan secara sukarela tanpa tekanan dari pihak lain.
” Ini dilakukan secara sadar dan sukarela, tanpa ada tekanan dari siapapun,” pungkasnya. (Vera)
