MALRA,MALUKU – Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) dan Kejaksaan Negeri Tual, teken nota kesepahaman (MoU) mengenai kerjasama dalam pendampingan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN). Penandatanganan dilakukan oleh Bupati Maluku Malra. Muhammad Thaher Hanubun dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tual Dicky Darmawan dan turut pula disaksikan Ketua DPRD Malra, Minduchri Koedoeboen, di Langgur, Selasa (05/04/2022).
Kepala Kejari (Kajari) Tual Dicky Darmawan mengapresiasi penandatangan nota kesepahaman ini. la menyebut, kebijakan Bupati Thaher Hanubun untuk menekan kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Tual merupakan langkah yang baik dan tepat. Pemerintah daerah dan kejaksaan katanya, dapat berkolaborasi menciptakan harmonisasi dan mewujudkan keselarasan tugas dan tanggung jawab bersama.
Kajari menyatakan, membangun komitmen bersama dalam mendukung implementasi program penyelenggaraan kegiatan pemerintahan daerah, baik di tingkat kabupaten hingga desa. Sehingga pengelolaan dan pemanfaatan seluruh potensi negara terarah untuk kepentingan rakyat.
“Melalui MoU ini, kita bersepakat untuk bersama-sama mensukseskan programprogram Bupati dan Wakil Bupati. MoU ini juga akan kita tindaklanjuti sampai ke desadesa, mungkin nanti dalam bentuk Surat Kuasa Khusus (SKK). Dengan begitu, semua desa di Malra akan kita lakukan pendampingan agar kucuran dana desa dari pemerintah dapat benar-benar dimaksimalkan untuk kepentingan rakyat,” ujar Kajari kepada wartawan.
Nota kesepahaman tersebut selanjutnya akan diatur rencana kerja yang akan menjadi pedoman para pihak agar nantinya diimplementasikan. Dicky memastikan, beberapa kepentingan utama Pemerintah Daerah Malra tentang pendampingan hukum terhadap penyelenggaraan pemerintahan telah terpenuhi dalam Mou tersebut.
“Ada hal yang perlu didampingi dan ada yang tak perlu didampingi. Berbagai pendampingan itu akan dilaksanakan, tentunya sesuai kebutuhan dan permintaan pemerintah daerah, dalam hal ini Bupati Malra,”ulas Darmawan.
Sementara itu, Bupati Malra M. Thaher Hanubun mengungkap, terdapat tindakan penyimpangan wewenang oleh sejumlah oknum ASN yang ditugaskan menjabat Penjabat Kepala ohoi, terkait penggunaan anggaran dana desa. Oknum-oknum tersebut kemudian telah diberhentikan secara tidak hormat. “Saya, secara pribadi maupun sebagai kepala daerah tidak pernah mau melindungi kejahatan. Kalau salah, ya harus diproses,”tegas Bupati.
Bupati mengatakan, kejaksaan memiliki tugas mengendalikan kebijakan penegakan hukum dan keadilan untuk melaksanakan tugasnya. Oleh karena itu, ia menegaskan, kerjasama antara jajaran Pemkab Malra dan Kejaksaan dipandang perlu untuk dilakukan dalam pendampingan dan penguatan SDM, guna mengoptimalisasi sistem penyelenggaraan pemerintahan yang ‘clean government’ atau pemerintahan yang bersih.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Malra, saya berterima kasih kepada pihak kejaksaan untuk kerjasama ini. Saya berharap, setiap aparatur di lingkungan Pemkab Malra akan lebih kooperatif saat diberikan pendampingan,” imbaunya. (soeat)
