Berita Parlemen

Soal Pilkades Jikumerasa, Rumra Warning Ramli Umasugi

AMIR RUMRA - KETUA KOMISI I DPRD MALUKU

AMBON,MALUKU – Terkait hasil pemilihan Kepala Desa Jikumerasa, Kecamatan Liliali, Kabupaten Buru, Maluku yang memenangkan Abdullah Elvuar sebagai Kepala Desa terpilih secara demokratis sejak 2010, Ketua Komisi I DPRD Maluku, Amir Rumra, memberi warning kepada Ramli Umasugi yang tidak lain Bupati Buru.

” Sebagai Ketua Komisi I DPRD Maluku, saya tegaskan kepada Pemerintah Kabupaten Buru lebih khusus kepada Bupati Ramli Umasugi, untuk tidak boleh melakukan Pilkades di Jikumerasa lagi,” tegas Rumra menyoal hal tersebut kepada INTIM NEWS, Jumat (04/03/2022).

Menurut Rumra, tidak ada alasan Bupati Buru melakukan Pilkades di Jikumerasa, karena proses hukum tengah berjalan yaitu banding di PTUN, sekalipun sudah ada yang terpilih sejak 10 tahun lalu yakni, saudara Abdullah Elvuar secara demokratis.

Kemudian, ungkap Rumra, jangan sampai masyarakat umum berpikir ini terkait masalah suku. Padahal saat kami DPRD lebih khusus Komisi I turun langsung di Jikumerasa, didapati aspirasi masyarakat agar segera dilantik Kepala Desa (Kades) terpilih.

” Surat Gubernur Maluku juga sudah jelas memerintahkan hal tersebut, sehingga Bupati sebagai kepala daerah harus tunduk kepada perintah undang-undang dan dapat melantiknya. Terkait hal ini, kesempatan ini saya mintakan teman-teman DPRD, agar bisa melihat hal ini secara bersama-sama,” pinta Rumra.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun INTIM NEWS, berbagai jalan telah di tempuh Elvuar sebagai Kades terpilih, demi mendapat keadilan diantaranya, melalui surat pengaduan kepada Pemerintah Kabupaten Buru, Pemerintah Provinsi Maluku, DPRD Maluku, Komnas HAM Perwakilan Maluku dan terakhir Ombudsman, namun tidak membuahkan hasil.

Akan tetapi, melalui Komisi Informasi Publik (KIP) Maluku, telah mengabulkan permohonan Abdullah Elvuar untuk mendapatkan transparansi informasi secara resmi, terkait hasil pemilihan Kepala Desa Jikumerasa, namun pasca keputusan ini keluar  Ramli Umasugi bakal membawa masalah ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN ) Ambon. (Vera)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top