AMBON,MALUKU – Menjelang berakhirnya masa jabatan dari sejumlah Kepala Daerah di Provinsi Maluku, diingatkan agar aset daerah yang selama ini digunakan dapat dikembalikan, bukan sebaliknya di alihkan menjadi aset pribadi.
Kepada INTIM NEWS, Senin (07/03/2022), Ketua Komisi I DPRD Maluku yang membidangi pemerintahan mengingatkan hal tersebut.
” Pengalaman yang sudah kami temui, ada beberapa Kepala Daerah ketika selesai masa jabatan aset daerah dijadikan sebagai aset pribadi. Oleh karena itu, kami perlu mengingatkan agar hal ini menjadi perhatian para Kepala Daerah yang akan mengakhiri masa jabatannya dalam waktu dekat. Aset daerah menjadi aset pribadi sebenarnya juga dibolehkan yakni pemutihan, hanya saja harus sesuai dengan regulasi atau peraturan yang berlaku,” imbau Rumra.
Menurut Rumra, sebagaimana diketahui bahwa anggaran APBD Provinsi Maluku untuk tahun 2022 ini terbatas, sehingga kita jangan lagi dibebankan lagi dengan belanja yang diperuntukkan untuk pengadaan aset baru dan tidak lagi ada pemborosan dengan belanja yang tidak berpihak kepada masyarakat.
” Pengawasan dan monitoring dari Karo Pemerintahan Provinsi Maluku, Bagian Aset Kabupaten dan Kota serta DPRD setempat, sangat diharapkan agar aset-aset daerah dapat tetap terjaga dan dimanfaatkan oleh pejabat kepala daerah yang akan mengisi kekosongan kursi,” pungkas Rumra. (Vera)
