AMBON,MALUKU – Wacana penundaan pemilu 2024 yang terus bergulir, melahirkan sejumlah polemik karena dinilai sebagai bentuk pengamanan sejumlah kepentingan elit politik di level pusat, terlebih di indikasi pengamanan proyek-proyek investasi jangka panjang, yang dibekingi orang kuat dalam pemerintahan.
Mengacu pada regulasi yang berlaku, penundaan ajang 5 tahun ini, jika negara berada dalam alasan darurat, misalnya bencana alam, atau stabilitas keamanan nasional terganggu misalnya kerusuhan.
” Ini hanya sekedar cari muka saja di hadapan presiden. Ini merupakan permainan sejumlah elit politik yang mencoba menarik perhatian, mencari panggung, menaikan elektabilitas dengan mencuatkan kontroversi di tengah masyarakat. Pada hakikatnya, tidak ada alasan penundaan pemilu kecuali jika stabilitas keamanan negara dalam keadaan berbahaya,” ungkap Amir Rumra, Ketua Komisi I DPRD Maluku, kepada Intim News, Jumat (04/03/2022).
Sebut Rumra, Sekretaris fraksi PKS, yang dikenal sebagai salah satu partai oposisi di era pemerintahan Joko Widodo ini, konstruksi regulasi dan undang-undang kita, tentu tidak memberi ruang bagi penundaan pemilu, kecuali pemilu lanjutan atau pemilu susulan. Konstitusi mengatur 5 tahun sekali. Kalau tidak patuh terhadap konstitusi, konsekuensinya negara ini tentu akan bergejolak.
Untuk itu Rumra menilai, wacana ini hanya merupakan bagian dari upaya untuk menarik respon masyarakat. Namun, ada penolakan publik sesuai dengan ramainya pemberitaan media, misalnya kecaman dari akademisi, koalisi 8 LSM yang membuat petisi penolakan dan lainnya.
“ Fraksi PKS pasti menolak dengan keras penundaan pemilu 2024 karena tidak ada alasan kuat, atau tidak berdasar,” tutup Rumra. (Vera)
