AMBON,MALUKU – Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Maluku di Partai Golkar, menggantikan Almarhum Fredeck Rahakbauw, yang dipastikan bakal diisi oleh Yunus Serang, masih terganjal kelengkapan berkas yang belum terpenuhi oleh pihak Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Golkar Maluku.
Hal ini disampaikan, Bodewin Wattimena, Sekretaris DPRD Provinsi Maluku, kepada awak media, Kamis (24/03/2022).
” DPD partai Golkar sudah menyurati pimpinan DPRD, terkait proses PAW dari Almarhum Fredeck Rahakbauw, namun sampai dengan hari ini, kelengkapan berkas belum dipenuhi,” ungkap Sekwan.
Maka, jelasnya, sesuai ketentuan waktunya, paling lambat 7 hari untuk melengkapi usulan PAW tersebut.
Sekwan ketika disinggung kepastian nama, yang akan mengantikan Almarhum Fredeck Rahakbauw, dirinya memastikan, Yunus Serang.
” Sesuai surat dari partai Golkar adalah Yunus Serang, namun kita akan menyurati KPUD untuk verifikasi calon berikut. Jadi kepastiannya, akan ditentukan oleh KPU,” tuturnya.
Kemudian, Sekwan menambahkan, untuk SK DPP sendiri, hingga kini belum ada. Jadi, sampai hari ini masih berproses. (Vera)
