AMBON,MALUKU – Papua semakin gencar mengimplementasikan rencana pemekaran Provinsi Papua dan Papua Barat, kemudian diikuti dengan upaya pemekaran kabupaten/kota. Rencana tersebut sementara pembahasan di Kemendagri, sekalipun masih dengan kebijakan moratorium hingga kini.
Mencermati hal tersebut, DPRD Maluku menggelar rapat bersama sejumlah pihak yakni Sekda Maluku, Kepala Biro Pemerintahan Setda Maluku, 13 Pimpinan DPRD Kabupaten Calon Daerah Otonom Baru (DOB) dan ketua-ketua tim pemekaran, Senin (01/03/2022) di ruang Paripurna Baileo DPRD Maluku.
Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi I DPRD Maluku, Amir Rumra, mengemukakan, sudah semenjak tahun 2015 aspirasi pemekaran 13 calon DOB dibawa ke pusat, namun masih terkendala moratorium, sehingga semangat memperjuangkannya harus kembali atau terus digaungkan.
” Perlu adanya penyatuan pemikiran dan langkah- langkah kongkrit ke depan untuk mendengar sudah sejauh mana, persiapan 13 calon DOB memenuhi kelengkapan syarat administratif,” menurut Rumra.
Berdasarkan hasil penyampaian aspirasi yang setiap tahun kami bawa, ungkapnya, baik ke Komisi II DPR RI, Komisi I DPD RI, Kemendagri, tentu memberikan ruang bagi Bupati untuk penataan kawasan Calon DOB, berdasarkan syarat-syarat yang berlaku.
Di kesempatan yang sama, Melkias Frans salah satu tim pemekaran Provinsi Maluku Tenggara Raya, dengan tegas menyatakan, silahkan Papua menjadi prioritas, namun ini bukan negara Papua. Setelah DPRD Maluku menginisiasi pertemuan ini, bila perlu kita duduki kantor Gubernur dan DPRD mendesak Mendagri untuk minta kita juga harus ada pemekaran.
Untuk itu, Frans mengajak semua pihak pendorong pemekaran, agar berkas pemekaran 13 DOB yang belum dilengkapi segera di lengkapi. Perjuangan ini dari luar untuk menabrak sistem, bukan perjuangan dari dalam yang patuh terhadap sistem.
Sementara itu, Albert Efruan, Wakil Ketua DPRD Malra, dikesempatan yang sama berpendapat, kami punya semangat yang sama melihat Maluku secara utuh, bagaimana semua perjuangan di Provinsi Maluku ini dapat kita satukan persepsi untuk melihat Maluku berkembang sama dengan daerah lain.
Kata Efruan lanjut, menindaklanjuti surat keputusan bersama Nomor 126 melalui Gubernur bersama dengan DPRD, maka persyaratan-persyaratan administrasi yang dibutuhkan telah kami lengkapi, sesuai kebutuhan perundangan-undangan.
” Seluruh persyaratan administrasi sudah kami penuhi dan kami sudah menyerahkan ke Pemprov Maluku, namun perlu kami tanyakan mengapa lima kabupaten yang sudah terpenuhi persyaratannya sampai sekarang belum bisa dimekarkan, salah satunya Kabupaten Kei Besar,” ujar Efruan.
Menurut Efruan, kesempatan ini seharusnya kami mau mendengar sikap dari Pemerintah Provinsi, perjuangannya sudah sampai dimana.
” Sementara untuk tim pemekaran Maluku Tenggara Raya kami siap mendukung, bahkan kami siap menjadi garda terdepan pemekaran provinsi ini, kami minta tim bertandang ke Malra agar kita diskusikan secara bersama,” pungkas Efruan. (Vera)
