Berita Parlemen

Sikapi Masalah Kariuw Ori, DPRD Upayakan Bentuk Pansus

AMBON,MALUKU – Penuntasan masalah antara Negeri Kariuw dan Dusun Ori Negeri Pelauw, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Pelauw (IPPMAP), meminta dibentuk pansus penyelesaian masalah kedua negeri bertetangga tersebut.

Ketua Komisi I, Amir Rumra, kepada awak media, Senin (14/02/2022) usai memimpin rapat menyatakan, IPPMAP pada dasarnya, meminta lembaga DPRD membentuk pansus untuk menyikapi persoalan ini, maka akan kami sampaikan ke pimpinan DPRD untuk dapat dibentuk pansus.

IMG-20220214-WA0104

Intinya, jelas Rumra, kita sudah mendengar pikiran-pikiran, kurang lebih 10 poin tuntutan dari IPPMAP maupun mahasiswa Pelauw dan bersepakat menyelesaikan masalah ini harus dari akar persoalan.

” Mudah-mudahan, dari sepuluh poin ini kami akan melakukan langkah koordinasi, terkait dengan kewenangan kita masing-masing. Hasil ini akan kita sampaikan kemudian pimpinan yang akan meminta membentuk pansus, mudah-mudahan ini merupakan bagian dari langkah untuk menyelesaikan persoalan ini,” terang legislator asal dapil Tual, Aru dan Malra ini.

Perlu diketahui, 10 poin yang menjadi tuntutan IPPMAP yakni, mendesak Kepolisian Daerah Maluku untuk mengusut tuntas kasus penembakan 3 warga Pelauw yang meninggal dunia dan 3 orang luka tembak, serta 1 orang anggota Polsek Haruku.

Kedua, mendesak Kepolisian Daerah Maluku untuk menangkap dan mengusut tuntas saudara Stevi Leatomu, Benardus Leatomu dan Stefanus Leatomu yang diduga sebagai aktor intelektual di balik konflik Ori-Pelauw-Kariuw.

Ketiga, mendesak Kepolisian Daerah Maluku untuk mengusut tuntas oknum-oknum masyarakat Kariuw yang melakukan penebangan terhadap pohon cengkeh, pala, durian dan pembakaran rumah kebun di sepanjang hutan warga Ori Pelauw serta usut tuntas pengerusakan situs sejarah uwa rual.

Keempat, mendesak Kepolisian Daerah Maluku untuk menyita senjata api den menangkap warga, Kariuw yang memilik senjata api organik dan digunakan untuk menembak warga Pelauw.

Kelima, menyerukan kepada pemerintah Maluku, bekeja sama dengan Pemerintah Maluku Tengah, agar skema penyelesaian masalah hak ulayat tanah Pelauw, melalui penyelesaian adat.

IMG-20220214-WA0107

Keenam, meminta kepada semua pihak yang tidak berkepentingan dan tidak tahu-menahu terkait akar permasalahan konflik, untuk diam dan tidak ikut campur. Biarlah diselesaikan sendiri oleh warga Ori Pelauw dan Kariuw.

Ketujuh, mengembalikan batu keramat pada lokasi situs Asari Mahua yang dihilangkan oleh warga Kariuw.

Kedelapan, proses rekonsiliasi, rekonstruksi dan rehabilitasi Kariuw kembali atau tidak, harus memperhatikan aspirasi masyarakat pelauw.

Kesembilan, menuntut DPRD Provinsi Maluku melakukan peninjauan lapangan, terhadap hak ulayat Negeri Pelauw.

Terakhir yang kesepuluh, pesan damai ORI Pelauw untuk Maluku ” mari bersama-sama menjaga situasi kota Ambon, yang aman dan Maluku yang Damai”. (Vera)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top