Berita Parlemen

Saddam Rumalutur Segera Polisikan Fauzan Alkatiri

Mohammad Iwan Mansur - Pengacara Saddam Rumalutur

AMBON,MALUKU – Geram dengan pemberitaan tentang dirinya dibilang kabur belum bayar upah pekerja talud, Saddam Rumalutur akhirnya buka suara. Saddam Rumalutur, selaku kontraktor yang menangani proyek pembangunan talud di Ohoi Letvuan, Kecamatan Hoat Sorbay, Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), melalui kuasa hukumnya, Mohammad Iwan Mansur, menegaskan, segera polisikan Fauzan Alkatiri.

Pasalnya, Saddam akui, dirinya memang yang menangani proyek talud tersebut, namun proyek itu milik Fauzan Alkatiri, Anggota DPRD Maluku asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

” Dalam waktu dekat, kami akan melaporkan secara resmi saudara Fauzan Husni Alkatiri, Anggota DPRD Maluku dapil Seram Bagian Timur (SBT), dengan laporan, dugaan tindak pidana penipuan dan mark up proyek. Kita berbicara konteks pelaporan dugaan penipuan, karena disini perwakilan pekerja sudah bertemu dengan saudara Fauzan, namun yang bersangkutan berkilah dan menyatakan tidak tahu serta tidak ada hubungan apa-apa dengan proyek tersebut,” bebernya.

Padahal, Iwan Mansur menuturkan, fakta secara hukum dan emosional, semua proyek yang ditangani Saddam Rumalutur merupakan proyek yang diberikan oleh Fauzan Alkatiri. Disini yang saya bilang tindak pidana penipuan.

Terkait mark up, lanjut Mansur karena ada beberapa poin yang disampaikan oleh klien saya. Proyek ini baik Fauzan maupun pengawas dari proyek ini, sengaja menggelembungkan harga material proyek tersebut.

IMG-20220202-WA0032

” Fauzan meminta fee proyek melebih yang semestinya. Jumlah total yang diberikan ke Fauzan sebesar Rp 155.000.000,-, baik secara tunai maupun via transfer. Padahal normalnya fee yang diberikan sebesar 10 persen. Kalau ditotalkan kurang lebih sebesar Rp 75.000.000,-. Bukti kuat berupa kuitansi, transferan dan bukti perjanjian, sudah saya kantongi. Kemungkinan hari Senin atau Rabu, kita ajukan laporan resmi ke Polda Maluku,” pungkas Mansur kepada awak media, Minggu (06/01/2022).

Sekedar tahu, proyek dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Maluku, bidang Sumber Daya Air tersebut, yang berlokasi di Ohoi Letvuan, kabupaten Malra, total nilai anggarannya sebesar Rp 753.250.000,-.

Nilai adendum kontrak sebesar Rp 753,250.000,-, pada tahun anggaran 2021, di bawah nama perusahaan CV. Cahaya Pratama, yang beralamat di Jalan WR. Soepratman, Tanah Tinggi Ambon.

Setelah proyek ini berakhir pada medio Desember 2021, meninggalkan hutang ratusan juta rupiah, yang belum dilunasi kepada masyarakat berupa utang material dan upah pekerja yang belum lunas hingga kini, dengan total nilai sebesar Rp137.000.000,-. (Vera)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top