AMBON,MALUKU – Menyikapi tuntutan masyarakat Pelauw, Maluku Tengah (Malteng), kurang lebih 1 dekade (10 tahun) berada di pengungsian di Air Besar, berharap, bisa secepatnya kembali ke negerinya. DPRD Maluku melalui Komisi I, beberapa waktu lalu menerima perwakilan unjuk rasa, hari ini resmi mengantongi surat keputusan pembentukan pansus guna memediasi masalah tersebut.

Amir Rumra – Ketua Komisi I DPRD Maluku
Amir Rumra, Ketua komisi I sekaligus Ketua Pansus Pengungsi Pelauw, usai menggelar rapat, Rabu (09/02/2022) menyatakan, Pansus ini terdiri dari 14 orang, yakni 2 pimpinan dewan, anggota Komisi I dan IV DPRD Maluku, dalam rangka merespon aspirasi dari masyarakat Pelauw.
Lebih lanjut Rumra menegaskan, fungsi pansus yang terdiri dari 14 anggota itu nampaknya akan beda dengan pansus lainnya. Pasalnya pansus yang biasanya berfungsi untuk mengungkapkan fakta, namun kali ini akan menjadi ruang mediasi nasib pengungsi Pelauw.
” Yang nanti menjadi fokus awal, pertama kita akan lakukan kunjungan dengan pemerintah Malteng dalam hal ini Bupati, Wakil Bupati Malteng, Pimpinan DPRD, Ketua fraksi, Forkopimda, dan Pihak Kepolisian di Malteng,” ungkap Rumra.
Lanjutnya, sesuai dengan keinginan anggota pansus, kita juga akan mengundang para tokoh serta ahli untuk membicarakan terkait permasalahan ini.
” Pada prinsipnya, kita mencari solusi terbaik untuk orang basudara, seperti ungkapan masyarakat Maluku, potong di kuku rasa di daging, kami tetap berusaha memediasi sebaik-baiknya,” pungkas legislator dapil Tual, Malra dan Aru tersebut.
Sekedar tahu, beberapa bulan lalu ratusan pengungsi Pelauw menduduki kantor DPRD Maluku, untuk mempertanyakan kinerja pemerintah dalam penanganan konflik yang terjadi antar sesama warga Pelauw 2012 silam.
Selain itu, para pengungsi ini juga meminta keadilan agar mereka bisa segera dipulangkan ke kampung halaman yakni Pelauw, Maluku Tengah. (Vera)
