Berita Parlemen

PAD Kapal Andon Nihil, Saudah : Kita Bakal Godok Perda

Saudah Tethool/Tuankotta - Ketua Komisi II DPRD Maluku

AMBON,MALUKU – Ratusan kapal Andon dari Sulawesi Selatan (Sulsel), yang melakukan praktek pengambilan telur ikan terbang secara ilegal, di wilayah perairan Maluku Tenggara (Malra), Tual dan KKT, selama ini tidak memberikan kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD), alias nihil.

Hal ini disikapi serius Legislator Maluku Saudah Tethool untuk adanya Peraturan Daerah (Perda), yang mengatur aktivitas kapal-kapal tersebut.

” Selama ini tidak ada PAD bagi daerah karena andon ini beroperasi secara liar. Untuk itu, kita akan mendorong Komisi II segera membuat Perda tentang andon ini,” ungkap Ketua Komisi II DPRD Maluku ini, Minggu (13/02/2022), kepada INTIM NEWS.

Hemat Saudah, semua harus sesuai dengan aturan daerah, memberikan kewenangan bagi nelayan dari luar dibolehkan tetapi harus ada hak-hak yang diberikan pada masyarakat setempat, kemudian harus ada PAD bagi daerah, baik kabupaten maupun provinsi.

” Kapal-kapal ini liar semua, karena kalau ijin yang dikeluarkan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) tidak termasuk karena nomenklaturnya, tidak termasuk dalam regulasi, artinya belum ada regulasi yang baku, hanya perijinan saja. Nilai telur ikan terbang yang diambil, nilainya cukup fantastis di pasar internasional. Semoga ke depannya, kita bisa mendorong perda yang tentunya mengatur jumlah kapal dan kapasitas pengambilan telurnya dibatasi,” pungkas Saudah. (Vera)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top