AMBON,MALUKU – Menyusul adanya ancaman yang dilakukan oleh oknum bos pemilik TV Kabel, terhadap penertiban yang dilakukan oleh Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Maluku, yang terjadi di Kota Ambon maupun Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), dalam waktu dekat Komisi I DPRD Maluku bakal mengundang Kapolda Maluku untuk rapat.

Amir Rumra – Ketua Komisi I DPRD Maluku
Hal ini ditegaskan, Ketua Komisi I DPRD Maluku, Amir Rumra kepada sejumlah awak media usai memimpin rapat bersama Komisioner KPID Maluku, Jumat (11/02/2022).
” Dalam waktu dekat, kita akan mengundang Kapolda Maluku untuk rapat, terkait adanya pengusiran disertai ancaman, pada saat KPID melakukan penertiban, baik itu di Ambon maupun di KKT,” ungkap Rumra.
Legislator PKS yang akan melaju ke Senayan tersebut, mengakui, adanya persoalan yang terjadi antara KPID dengan TV Kabel, sehingga dibahas saat ini oleh Komisi I.
” Informasinya, ada kurang lebih 165 TV Kabel tidak mengantongi ijin penyelenggaraan penyiaran (IPP), padahal ini kewajiban yang harus dipenuhi oleh TV Kabel,” sebut Rumra.
Kata Rumra lanjut, dari 165 TV Kabel tersebut, hanya satu yang diusut oleh Kepolisian. Tadi kami sudah mendengar dan itu merupakan bagian dari keluhan teman-teman KPID terhadap kami.
” Oleh karena itu, kami tetap pastikan memanggil pihak Polda Maluku untuk menanyakan, sampai sejauh mana penanganan kasus yang sudah dilaporkan secara resmi ke Polda Maluku, sehingga harus ada efek jera bagi pengusaha tv kabel,” tandas salah satu perwakilan dapil Tual, Aru dan Malra ini. (Vera)
