AMBON,MALUKU – Rancangan Undang-Undang (RUU) Kepulauan, kembali masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di tahun 2022, lewat usul inisiatif Legislator DPR RI.
Namun sejak 2019, RUU ini menjadi wacana yang tentunya memberi harapan, bagi pembangunan daerah-daerah kepulauan di Indonesia.
Menanggapi hal tersebut, Rovik Afifudin, Sekretaris Komisi III DPRD Maluku, Kamis (27/01/2022), mengajak semua elemen, baik pemerintah, lembaga legislatif, dari pusat sampai di daerah lebih fokus memperjuangkan hal-hal yang lebih substansial, bukan hanya sekedar pemanis.
” Mari kita fokus berpikir yang kongkrit, lebih substansial hingga efeknya benar-benar ada. RUU Kepulauan sudah sejak 2019 masuk Prolegnas dan diketuk palu oleh Puan Maharani. Kita saksikan langsung kala itu, namun tetap jalan di tempat, tidak selesai dibahas,” ingatnya.
Dalam hal ini, terang politisi muda PPP tersebut, saya tidak paham apa yang ada di benak anggota legislator RI dapil Maluku, mungkin saja menurut mereka ini bukan sebagai suatu kebutuhan, atau belum ada deal dengan pemerintah pusat.
Pasalnya, dirinya menilai, konsekuensi undang-undang seperti ini ada tambahan pembiayaan untuk daerah, mungkin ini yang belum selesai.
Selain itu, Rovik menambahkan, baiknya, kita fokuskan perjuangan kita untuk hal yang pasti-pasti saja, bukan pada sesuatu yang masih mengambang.
” Saya yakin sepenuhnya, jika terus kita tekankan pencabutan moratorium 13 DOB bagi Maluku, distribusi anggaran pembangunan akan maksimal. Saya pikir dengan situasi yang seperti ini, pempus harus memberikan fasilitas yang lebih baik lagi kepada Maluku,” pintanya. (Vera)
