AMBON,MALUKU – 1 kursi di DPRD Maluku milik Partai Gerindra, hingga saat ini belum terisi lantaran adanya polemik pemilihan legislatif antara 2 calon anggota yakni Robby Gaspersz dan Johan Lewerissa. Kendati demikian, berproses cukup lama, kasasi memenangkan Johan Lewerissa agar selanjutnya diteruskan oleh KPU Maluku sebagai anggota DPRD Maluku terpilih untuk periode 2019-2024.
” Putusan kasasi sudah keluar dan memenangkan Johan Lewerissa. Kami rasa, semua pihak termasuk KPU, harus menghormati Putusan Mahkmah Agung tersebut dan sudah tidak ada alasan lagi bagi KPU untuk menunda proses pelantikan Anggota DPRD Provinsi Maluku dari Fraksi Gerindra. Kami sangat percaya dengan integritas KPU dan yakin mereka akan konsisten dengan sikap dan pernyataan mereka. Kami DPD Gerindra Maluku tunggu integritas KPU Maluku,” tutur Irma Betaubun, Wakil Ketua DPD Gerindra Maluku, kepada INTIM NEWS, Senin (31/01/2021).
Irma menegaskan, masalah pengisian kursi DPRD Provinsi yang diperoleh oleh Partai Gerindra adalah kewenangan DPP. Itu bukan urusan DPD.
Dirinya membeberkan, DPD berkonsultasi dengan DPP dan DPD sudah berkali-kali datangi KPU Pusat maupun KPU Provinsi Maluku terkait hal itu, dan alasan kedua lembaga itu adalah, menunggu putusan kasasi. Alasan ini juga disampaikan secara resmi oleh KPU Provinsi Maluku, dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi 1 DPRD Provinsi.
” Kesimpulan rapat itu menjadi pegangan bagi kami di DPD Partai Gerindra Provinsi Maluku. Kami perlu luruskan, bahwa ini bukan soal PAW tetapi soal pengisian kursi DPRD Provinsi Maluku yang diperoleh oleh Partai GERINDRA. KPU dapat memproses pelantikan saudara Benhur Watubun yang juga bersengketa dengan Wilhem Kurnala, terkait pengisian kursi PDIP di DPRD Provinsi Maluku. Mengapa KPU tidak melakukan hal yang sama bagi Partai Gerindra ? ,” sebut Irma. (ulin)
