AMBON,MALUKU – Selama ini, Dana Bagi Hasil (DBH) blok migas Bula dan non Bula, di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), berada di batang tubuh APBD. Jadi pemanfaatannya, jelas belum dirasakan masyarakat, maka seyogyanya dibutuhkan peraturan daerah (Perda) ataupun peraturan bupati (Perbup), yang mengatur mengalirnya dana tersebut ke wilayah kecamatan di SBT.
Hal ini ditekankan, Javet Pattiselano, Legislator Maluku dapil SBT, kepada INTIM NEWS, Rabu (15/12/2021).
“ Baik Pemda SBT maupun pemerintah provinsi Maluku, tidak pernah terbuka soal dana bagi hasil khusus minyak dan gas (Migas), blok Bula dan non Bula,” bebernya.
Pada dasarnya ungkap Aleg PDIP Maluku tersebut, akumulasi DBH ini ada pada batang tubuh APBD SBT, berarti tergantung dari Pemda bagaimana bisa mengaplikasi DBH ke daerah yang terdampak eksploitasi migas, supaya dalam hal ini bisa menjadi kelihatan pemanfaatannya kepada masyarakat.
“ Tapi jika mau bicara lebih tepat, kan sudah ada porsi pembagian hasil, tinggal bagaimana inisiatif pemerintah daerah mengaplikasikan DBH tersebut, namun jika di aplikasikan ke dalam hal-hal yang sifatnya umum saja, itu yang tidak akan kelihatan,” imbuhnya.
Begitu pula, dirinya menuturkan lagi, menyangkut Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yang harus dipersiapkan sebagai salah satu instrumen kelengkapan pengelolaan migas.
Pattiselano yang duduk pada Komisi II DPRD Maluku menguraikan, ini kembali lagi ke niat baik pemda karena pembentukan BUMD ini bukan suatu hal yang sulit ataupun butuh persyaratan yang ribet, jika menilik ke regulasi seharusnya bisa rampung dalam satu bulan, kalau Pemda mau cepat pasti di genjot.
Maka dirinya menepis jika ada yang mengatakan DBH tidak dirasakan masyarakat, menurutnya, sekecil apapun pasti dirasakan masyarakat dan ada dampak positifnya.
“ Ini kan tergantung kita melihat pemanfaatan migas dari sisi mana, tetapi jika kita lihat dari sisi DBH walau sekecil apapun pasti ada. Contohnya, ada orang lokal yang bekerja disana jadi dampak positif pasti ada walaupun kecil. Soal kecil besar ini kan masalah dimana-mana, ke depannya Pemda harus transparan kepada masyarakat mengenai DBH migas ini,” ujarnya. (Vera)
