Berita Parlemen

Kapolda Maluku Tindak Tegas Anggota Jika Tidak Sesuai Perkap

AMBON,MALUKU – Tindakan aparat yang dinilai melanggar hak asasi manusia, sebagaimana dituding oleh sesepuh tokoh masyarakat adat Tamilouw beberapa waktu lalu, ketika mendatangi DPRD Maluku dan waktu kejadian di Tamilouw, kabupatem Maluku Tengah (Malteng).

Olehnya itu, Komisi I DPRD Maluku mengundang secara resmi, Kapolda Maluku, Irjen Pol Refdi Andri, untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama, Rabu (09/12/2021).

IMG-20211209-WA0139

” Saya tidak bermaksud membela siapapun, kalau yang salah diberikan sanksi tegas, jika memang tidak sesuai dengan SOP dan Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 1 tahun 2009,” tegas Kapolda.

Kapolda menjelaskan, Perkap nomor 1 tahun 2009 menyebutkan, penggunaan kekuatan dalam tindakan Kepolisian, yakni tindakan yang paling lembut dengan kehadiran polisi, mulai dengan tangan kosong, kemudian panggilan, undangan.

WhatsApp Image 2021-12-10 at 10.09.15(1)

Perkap nomor 1 tahun 2009 itu sudah dilakukan oleh Kapolres Maluku Tengah, saat kejadian di Tamilouw.

” Undangan (mereka yang terkait-red) tidak mau datang, dipanggil tidak mau datang, lalu apa yang harus kita lakukan, hentakan tetap ada perlawanan. Saya tidak melakukan pembelaan kepada siapapun, namun itulah protap,” ungkapnya.

IMG-20211209-WA0141

Dirinya menuturkan, Saya dalami sedalam-dalamnya, saya nilai sejernih-jernihnya, ada 3 masalah yang melatarbelakangi peristiwa ini, yakni pengerusakan 666 tanaman, pembakaran kantor negeri serta penganiayaan.

” Kita harus mengambil langkah-langkah konkrit karena jika ini kita biarkan, semua kabupaten/kota di desa-desa terjadi persoalan yang sama. Dengan terjadinya persoalan ini, kita bisa mengambil hikmah dan membuka mata atas kejadian yang terjadi, bagaimanapun yang salah akan tetap kita berikan sanksi,” tutur Kapolda. (Vera)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top