AMBON,MALUKU – Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP) DPRD provinsi Maluku, Benhur Watubun, mendukung penuh langkah penyelesaian pengungsi Pelauw, kecamatan Pulau Haruku, kabupaten Maluku Tengah.
Ketegasan ini dikemukakan Watubun dalam rapat yang di gelar bersama masyarakat Pelauw, beserta pimpinan DPRD Maluku, dan ketua-ketua fraksi guna mendengar pandangan politik fraksi, terhadap terabaikannya hak-hak pengungsi selama kurang lebih satu dekade, Senin (13/12/2021).
“ Fraksi kami sangat setuju jika harus mengundang Gubernur Maluku, Bupati beserta DPRD Malteng, juga alat-alat negara yang strategis dan berkaitan dengan permasalahan ini,” ungkap Watubun dalam rapat tersebut.
Legislator Maluku asal dapil VI (Kota Tual, Malra, Aru), mengungkapkan hal tersebut, menyikapi pernyataan perwakilan pengungsi masyarakat pelauw, Ali Talaohu, yang meminta kehadiran negara dalam permasalahan dimaksud.
“ Masalah jika sudah sampai ke DPRD itu adalah masalah rakyat Maluku, bukan lagi urusan masyarakat Pelauw, ini urusan wakil rakyat Maluku,” ujarnya.
Hematnya, tuturnya, di dalam UUD Negara Republik Indonesia pasal 18 D, jelas menyatakan Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat, beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.
“ Jadi pada prinsipnya, negara pun harus hadir bertugas untuk mengamankan dan mengembalikan masyarakat ke tempat asalnya, sesuai dengan tuntutan masyarakat yang kurang lebih satu decade, terabaikan hak-haknya,” sebut Sekretaris DPD PDIP Maluku. (Vera)
