AMBON,MALUKU – Els Leunupun selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU), menuntut terdakwa Vicky Mailuhu alias Etok (35), 9 tahun penjara, atas tuduhan menjalin hubungan gelap dengan seorang gadis berusia 14 tahun yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Kendati demikian, selaku Penasehat Hukum terdakwa, masing-masing Theodorn Makarios Soulisa dan Alfred .V.Tutupary dalam sidang yang digelar, Kamis (02/12/2021) di Pengadilan Negeri Ambon, meminta kepada majelis hakim yang diketuai oleh Wilson Shriver dan anggota masing-masing, Hamzah Kailul dan Ismail Wael agar dapat mengesampingkan Hukuman Minimum Khusus kepada diri terdakwa.
Pasalnya, Theodorn membeberkan fakta persidangan, apa yang dilakukan keduanya bukan karena paksaan, namun berdasar sikap suka sama suka atau pacaran. Dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 tahun 2015 menyebutkan, Hakim memutus sesuai surat dakwaan tetapi dapat menyimpangi ketentuan pidana minimum khusus dengan membuat pertimbangan yang cukup.
Selain itu, ditambahkan Alfred, juga berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2017 yang dapat menjadi pedoman bagi Pengadilan dan Hakim yang mengatakan, apabila pelakunya sudah dewasa sedangkan korbannya adalah anak maka dilihat secara kasuistik, majelis hakim dapat menjatuhkan pidana di bawah hukuman minimal, dengan pertimbangan salah satunya perbuatan, dilakukan dengan dasar suka sama suka.
” Untuk itu, sebagai Penasehat Hukum Terdakwa meminta kepada Majelis Hakim dapat menjatuhkan pidana kepada terdakwa di bawah 5 tahun penjara,” tutur Alfred, usai sidang di Kantor Pengadilan Tinggi Maluku.
Diketahui, sebelumnya, terdakwa dan korban menjalani hubungan gelap via aplikasi messenger. Hubungan itu pun berlanjut dengan persetubuhan, di salah satu penginapan yang terletak di Negeri Suli, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah.
Tak hanya di sana, semak-semak Dusun Mahia juga jadi saksi hubungan terlarang keduanya. Persetubuhan yang didasari unsur suka sama suka itupun, berlangsung kurang lebih 20 kali. Akibat perbuatan itu, korban hamil dan telah melahirkan.
Kenyataannya, terdakwa dan korban memiliki hubungan keluarga. Kisah cinta tak biasa ini adalah Paman dan Keponakan hingga bergulir di meja hijau. Terdakwa berprofesi sebagai sopir angkutan kota yang biasa melewati trayek Mangga Dua Kusu- Kusu itu, harus merasakan pahitnya kursi pesakitan karena dilaporkan oleh keluarga korban. Sidang dilanjutkan dengan Agenda Putusan,Kamis (09/12/2021). (ulin)
